SUKABUMIUPDATE.com - Wali kota Sukabumi Achmad Fahmi menyebut kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat Daerah (SETDA) Kota Sukabumi seratus persen pada hari pertama kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri, Senin (10/6/2019).
Namun untuk kehadiran ASN di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dilakukan pengecekkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi bersama dengan enam tim yang telah dibentuk untuk mengecek kehadiran ASN di SKPD.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Ingatkan ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik dan Terima Parsel Lebaran
"Alhamdulillah, untuk di lingkup Setda saya menjamin kehadiran seratus persen tapi untuk lingkup SKPD akan dilakukan pengecekkan oleh Pak Sekda dan enam tim yang telah dibentuk," tutur Fahmi saat mengecek kehadiran ASN di lingkup Setda Kota Sukabumi kepada sukabumiupdate.com.
Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB, ASN wajib masuk pada hari ini. Apabila ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan sanksi kepegawaian sesuai surat dari Menteri tersebut.
"Sesuai dengan surat dari Pak Menteri, hari ini ASN wajib masuk, bila memang nanti ada pelanggaran tentu akan diberlakukan sanksi kepegawaian," pungkas Fahmi.