SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, larangan tersebut adalah tindak lanjut dari arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga sesuai dengan Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.
BACA JUGA: Wali Kota Sukabumi Tegaskan Pasar Murah dan Bazar Ramadan Bukan Untuk PNS
"Ada arahan dari KPK dan juga surat edaran dari Kemendagri terkait pelarangan ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik," tutur Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (26/5/2019).
Selain itu, dalam Surat Edaran tersebut pun disampaikan, ASN dilarang menerima gratifikasi, baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya.
"Ya ASN pun dilarang menerima apapun terkait Hari Raya Idul Fitri nanti, karena sebagai antisipasi untuk tidak menerima gratifikasi," pungkas Fahmi.