SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi Komisi IV Kabupaten Sukabumi, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke perusahaan garmen PT Muara Tunggal (MT) di Jalan Raya Perintis Kemerdekaan No 126, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (21/5/2019).
Rombongan anggota DPRD Komisi IV ini terdiri dari, Badri Suhendi, Asep Haryanto, Yusuf Ridwan, Sekertaris Dewan (Setwan), juga didampingi pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, yang salah satunya Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Muladi.
BACA JUGA: Pembatasan Jam Kerja Buruh di Kabupaten Sukabumi Selama Ramadan, Ini Respon Apindo
Kedatangan rombongan DPRD dan Disnakertrans tersebut disambut manajeman perusahaan PT Muara Tunggal, General Manager (GM) PT Muara Tunggal hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Ketua Komisi iv DPRD Kabupaten Sukabumi Saepul Bayan mengatakan, maksud dan tujuan dari kunjungan tersebut adalah menanyakan kesiapan Tunjangan Hari Raya (THR) dan yang kedua tentang kesepakan sesuai surat edaran Bupati Sukabumi tentang jam kerja.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Cek Aturan Ramadan di PT Muara Tunggal
"Kalau untuk di PT Muara Tunggal ini tidak ada kendala baik itu di jam kerja maupun terkait dengan THR," kata Saepul Bayan, kepada sukabumiupdate.com, Selasa (21/5/2019).
Selain itu sambung Saepul, tanggal 29 Mei ini perusahaan tersebut akan mengeluarkan THR.
"Mereka (management PT MT) bisa dibilang peduli terhadap karyawannya sesuai yang tertuang dalam kesepakatannya," pungkasnya.