SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat di ruang sidang utama sekretariat Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Senin (6/5/2019).
BACA JUGA: DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Raperda
Didampingi Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono beserta para kepala perangkat daerah pemerintah, Marwan menyampaikan bahwa untuk pemenuhan perumahan kawasan permukiman harus sejalan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Ketersediaan kawasan permukiman harus memiliki kesesuaian ruang berdasarkan RT/RW daerah.
"Ketersediaan kebutuhan perumahan dan kawasan permukiman untuk masyarakat perlu diimbangi dengan ketersediaan lahan, dalam Raperda yang kami ajukan, telah diatur ketentuan mengenai perumahan dengan hunian berimbang," ungkap Marwan.
Selanjutnya terkait raperda pengelolaan pasar rakyat, Marwan menyampaikan bahwa untuk pembangunan pasar baru atau revitalisasi pasar rakyat perlu dilakukan secara terarah dan berkeadilan, agar lebih refresentatif dan proporsional dalam melakukan transaksi perekonomian dan distribusi barang.
"Raperda pengelolaan pasar rakyat bertujuan untuk mewujudkan pasar rakyat yang bersih, tertib, aman dan nyaman baik bagi pembeli maupun penjual dalam melakukan transaksi perdagangan barang atau jasa," paparnya.
BACA JUGA: Rapat Paripurna Keempat DPRD Kabupaten Sukabumi, Dua Raperda Siap Digodok
Dalam penyampaian jawaban tersebut, Marwan juga menyampaikan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat muslim seluruh Indonesia, khususnya untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Hari ini merupakan hari pertama di bulan suci ramadan, saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bagi umat muslim di manapun berada, khususnya untuk masyarakat d Kabupaten Sukabumi," pungkasnya.