SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri (PN) Cibadak kelas1 B melaksanakan penandatangan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) di aula rapat gedung Pengadilan, Jalan Jendral Sudirman Blok Jajaway Palabuhanratu, Senin (11/3/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono. Dalam kesempatan tersebut Adjo mengatakan Pemkab menyambut baik dicanangkannya zona integritas di lingkungan Pengadilan Negeri Cibadak kelas 1 B.
"Kita sambut baik, pemda sendiri sudah melakukan sekarang sedang upaya untuk pembangunan zona integritas ini. Mudah-mudahan nanti diterapkan menjadi wilayah bebas korupsi dan juga menjadi wilayah birokrasi bersih dan melayani," ujar Adjo.
Adjo berharap pemkab mampu bersinergi dengan semua pihak dengan adanya pencanangan zona integritas tersebut. Selain itu bisa membantu serta sukses di dalam pembangunan zona integritas. Kolaborasi dilakukan secara bersama-sama dengan pemda, saling menunjang dan mendukung supaya saling menghargai dan menghormati.
BACA JUGA: Bentuk Tim Zona Integritas, Strategi Jitu Pemkab Sukabumi Gerakan Roda Pemerintahan
Menurut Adjo, kalau wilayah tersebut sudah merupakan wilayah bebas korupsi tidak akan terjadi hal macam-macam, tidak ada intimidasi, tidak ada iming-iming dari pihak lain serta tidak ada intervensi. Dalam hal ini, pemkab sudah menerapkan zona intergritas sejak dua tahun lalu.
"Sudah dilakukan sejak 2017 lalu, kemarin juga ada launching Perbup 67 tahun 2018 tentang pembangunan zona itegritas menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Kita sudah tetapkan 10 perangkat daerah pilot projek termasuk Setda, Bappeda, BPKAD, Disdukcapil, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), RSUD Sekarwangi, Kecamatan Cicurug dan Kecamatan Cisaat," Jelasnya.
Dari 10 perangkat daerah pilot projek, salah satunya sudah dilakukan penilian oleh inspektorat. Dan empat diantaranya diajukan ke kementerian reformasi birokrasi.
"Kemudian juga kita sudah lakukan penilaian oleh tim penilai internal inspektorat. Kita ajukan itu ke kementerian reformasi birokrasi yang empat, yaitu Disdukcapil, Dpmptsp, Rumah Sakit Sekarwangi dengan Kecamatan Cicurug. Bahkan dari nasional juga sudah turun, namun hasilnya belum diketahui," pungkasnya.
Sementara itu, wakil ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Mateus Sukusno Aji mengungkapkan pencanangan zona integritas tersebut berawal dari program reformasi birokrasi, yang dicanangkan oleh Mahkamah Agung yang tercantum dalam buku cetak biru kemudian dari program tersebut diturunkan ke setiap Pengadilan Negeri.
"Nah dari situ kita menuju ke pembangunan zona itegritas, jadi ini merupakan tindak lanjut dari reformasi birokrasi yang area nya juga sama yakni penekanannya yaitu adanya perubahan perilaku, perbaikan pelayanan, ketatalaksanaan, perbaikan perundangan dan lainnya ada delapan pokoknya.
"Di Pengadilan Cibadak ini kita sudah melaksanakan program unggulan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Misal kalau dulu mungkin orang mau memasukan perkara harus keruangan ini dan itu, sekarang kan tidak, orang mau daftarkan perkara tinggal kebagian arae pelayanan publik atau PTSP ini. Setelah adanya PTSP ini tidak boleh ada lagi orang berhubungan di ruangan ruangan, semua ada di PTSP," ujar Matius Yusmaji
.