SUKABUMIUPDATE.com - Luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi, menyebabkan adanya rentang ruang serta jarak antara masyarakat yang membutuhkan pelayanan dengan OPD pemberi pelayanan.
Tersebarnya kantor-kantor OPD di Kabupaten Sukabumi menjadi hambatan dalam kelancaran pelayanan untuk masyarakat, khususnya dengan perizinan.
Sebab untuk perizinan, sejumlah OPD saling terkait yaitu Dinas Pertananahan dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (PU) serta DPMTSP.
Sedangkan lokasi OPD itu berada berjauhan, ada yang di wilayah Palabuhanratu, Cikembar dan Cisaat.
BACA JUGA: Program Kampung Iklim Kabupaten Sukabumi 2019, DLH Siapkan Kandidat
Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muhara menuturkan, karena posisi kantor-kantor OPD berjauhan sehingga pemohon izin dan rekomendasi bakal terkendala jarak dan waktu. Tak jarang, saat mengurus izin, pemohon terpaksa bolak balik dari dinas satu ke dinas lainnya.
DLH, kata Raysad, memiliki sebuah solusi untuk mengatasi persoalan tersebut melalui sebuah aplikasi pelayanan dokumen lingkungan online (APDOL).
"Untuk mempermudah serta memangkas waktu dengan perkembangan teknologi internet dan teknologi informasi, kami membuat sistem aplikasi secara online yaitu Aplikasi pelayanan dokumen lingkungan online (APDOL), untuk meningkatkan pelayanan rekomendasi SPPL, UKL dan AMDAL termasuk pelaporan semester UKL-UPL atau AMDAL," katanya.
Adapun caranya, pemohonan dapat melakukan register dan permohonan dari mana saja dan kapan saja dengan aplikasi berbasis WEB di situs http://amdal-sukabumikab.id.
"Sedangkan izin lingkungan (aktif) sejak keluarnya PP 24 Tahun 2018 tentang Online single submission (OSS) diperoleh melalui situs OSS, termasuk untuk mendapatkan NIB (nomor induk berusaha) yang merupakan pengganti TDP (tanda daftar perusahaan)," tuturnya.
BACA JUGA: HPSN 2019, DLH Kabupaten Sukabumi Ajak Masyarakat Peran Aktif Kelola Sampah
Sementara izin - izin lainnya seperti izin lokasi, izin usaha, izin komersial, izin operasional dan lainnya bisa didapatkan izin sementara (izin dengan komitmen) dari situs OSS tersebut. Sesudah dipenuhi syarat-syarat atau komitmennya baru didapat izin yang valid dari OSS.
"Untuk pelayanan informasi dan konsultasi terkait pelayanan DLH sejak tanggal 5 Maret 2019 bekerjasama dengan DPMPTSP menempatkan petugas DLH di DPMPTSP," pungkasnya.