SUKABUMIUPDATE.com - Bangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di Kampung Cidahugirang RT 5 RW 1, Desa Cidahu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, hingga kini belum bisa difungsikan. Fasilitas yang sudah berusia hampir dua tahun tersebut dibangun dengan dana ratusan juta.
Pengerjaan proyek IPAL didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 senilai Rp 400 juta. Rencananya, IPAL difungsikan untuk sanitasi pengolahan air limbah terpusat skala komunal domestik beserta saluran rumah (pipanisasi).
"Mau bisa difungsikan gimana, saluran pipa ke rumah warga juga belum ada pemasangan," kata Mustofa (51 tahun), warga penerima manfaat kepada sukabumiupdate.com, Senin (11/2/2019).
Saat ini, lanjut Mustofa, bangunan IPAL terkesan tidak terpelihara. Warga menilai proyek tersebut mubazir.
"Dari mulai pembangunan hingga saat ini, usianya sekitar satu tahun enam bulan. Sampai bangunan juga tidak terpelihara," katanya.
"Kalau bangunan sudah selesai cuma pipa belum dipasang. Kalau dibiarkan terus, kemungkinan bangunan tidak terpelihara dan cepat rusak, proyek tersebut mubazir," pungkasnya.
BACA JUGA: Mangkrak, Warga Cidahu Kabupaten Sukabumi Tuntut Proyek Ipal Dituntaskan
Sementara itu, Kepala UPTD Wilayah Jampangkulon, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Dayat Abdurrahman, mengatakan pembangunan IPAL ditangani Bidang Cipta Karya. Pengelolaan IPAL seharusnya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat.