SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, mengungkap alasan lain terkait imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi atau unjuk rasa, red) di Gedung Negara Pendopo Kabupaten Sukabumi (Pendopo Sukabumi) yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Sukabumi. Isu terkait imbauan tersebut sempat mengemuka jelang aksi honorer 2018 lalu.
Alasan lain itu disampaikan Marwan saat menemui ratusan buruh yang berunjuk rasa di Pendopo Sukabumi, Rabu (6/2/2019) malam. Alasan itu terkait dana.
"Bukan masalah izinnya, pemerintah ini kan membiayai dua Polres akhirnya," ujar Marwan disambut sorak dan tepuk tangan buruh.
Pada dasarnya, lanjut Marwan, Pendopo Sukabumi terbuka 24 jam. Sebenarnya tidak masalah ada penyampaian pendapat di muka umum, Pendopo Sukabumi juga rumah untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi.
"Tapi nitip ini wilayah kota. Bukan masalah izinnya," kata Marwan.
"Bukan mengeluh, tapi lebih bagus dari pada kudu abring-abringan, cukup saja diwakilin," tambanya.
BACA JUGA: Tak Lagi Ditempati Bupati, Guru Honorer Batal Kepung Pendopo Sukabumi
Marwan juga mengingatkan bahwa Pendopo Sukabumi berada di wilayah administrasi Kota Sukabumi. Ia khawatir masyarakat Kota Sukabumi mengeluh.
Sekadar diketahui, isu terkait imbauan soal penyampaian pendapat di muka umum tak lagi bisa dilakukan di Pendopo Sukabumi, sempat menyeruak jelang aksi unjuk rasa honorer September 2018 lalu. Saat itu, panitia unjuk rasa honorer mengaku mendapat pemberitahuan bahwa Pendopo Sukabumi tak lagi menjadi rumah bupati.
Saat itu, beredar pula surat pemberitahuan dari Bupati Sukabumi ke kepolisian di media sosial. Dalam surat tersebut dicantumkan alasan lain, yakni karena perpindahan ibu kota Kabupaten Sukabumi ke Palabuhanratu.