SUKABUMIUPDATE.com - Lembaga kajian kebijakan publik, Lima Pilar Institute, mengadakan diskusi mingguan pekan ke tujuh dengan mengangkat tema “Perlukah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Berbasis Mitigasi Bencana?”.
Hadir dalam diskusi tersebut, Pengamat Kebijakan Politik Agus Subagja, Pengurus KNPI Jawa Barat Salman Faisal, Caleg DPRD PKB Dapil 3 Kota Sukabumi, Syamsah Alamsyah, Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dinas Pembangunan Umum (PU) Kota Sukabumi Buldanudin, pengamat lingkungan dan analisis Amdal, Isra Yanuar Giu dan Caleg DPD PBB Dapil 3 Kota Sukabumi Hamdan Sanjaya.
Direktur Lima Pilar Institute, Asep Deni memaparkan, kesimpulan dari hasil diskusi tersebut, bahwa pengurangan risiko bencana atau mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
“Pengertian ini menunjukan bahwa pengurangan risiko bencana bersifat preventif dan harus diletakan pada aktivitas yang berkelanjutan melalui instrumen yang mengikat bagi pelaku pembangunan,” ucapnya pada saat acara diskusi Lima Pilar Institute, Rabu (30/1/2019).
Asep Deni menyebut, instrumen ini berperan sebagai petunjuk pembangunan sekaligus memastikan bahwa secara substansial memuat rekomendasi pemanfaatan ruang yang mampu mengurangi risiko bencana.
“Hal ini menunjukan bahwa investasi pengurangan resiko bencana dapat diletakan melalui penataan ruang,” ujarnya.
Menurutnya, upaya menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai investasi pembangunan dalam kerangka yang lebih luas, taat azas, mengikat dan berkelanjutan adalah menempatkan substansi pengurangan resiko bencana ke dalam kebijakan RTRW tersebut.
BACA JUGA: Diskusi Lima Pilar Institute, Pemkot dan Pemkab Sukabumi Harus Terbuka Soal APBD
“Penataan ruang berbasis bencana dimaksudkan sebagai penataan ruang yang memuat pengurangan resiko bencana sebagai dasar dalam alokasi pemanfaatan ruang bagi pembangunan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan perencanaan dan pemanfaatan ruang saja, tetapi juga pengendalian terhadap kemungkinan terjadinya bencana.
“Sehingga harus mampu berkontribusi dalam pengurangan risiko bencana,” pungkasnya.