SUKABUMIUPDATE.com - Mangkraknya pembangunan RSUD Sagaranten yang pembangunannya sudah berjalan dari tahun 2012 lalu mendapat sorotan dari Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. Ia menilai pembangunan RSUD Sagaranten seharusnya jangan dulu dilakukan sebelum ada bukti pengesahan kepemilikan atau sertifikat atas tanah seluas 5 hektare tersebut.
"Sertifikatnya tanahnya katanya hilang, atau entah kemana," ungkap Marwan pada sukabumiupdate.com, Minggu (27 /1 /2019).
Marwan mengaku belum mendapat laporan lanjutan terkait keberadaan sertifikat tanah itu. Lahan yang ditempati RSUD Sagaranten sebelumnya merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU).
"Seharusnya saat itu jangan dulu dibangun sebelum sertifikatnya ada. Ini sebaliknya, dibangun dulu baru ngurus sertifikat tanahnya," ungkap Marwan.
BACA JUGA: Pembayaran Upah Pekerja Proyek Pembangunan RSUD dan Puskemas Sagaranten Sering Telat
Marwan juga menyayangkan pihak pemborong yang tidak memenuhi waktu pengerjaan yang sudah ditentukan. Selesainya pembangunan gedung RSUD Sagaranten tidak menjamin akan segera di resmikan.
"Bagaimana kita bisa meresmikan jika sertifikat tanahnya sampai saat ini belum ada," tegasnya.