SUKABUMIUPDATE.com - Kemenhub semakin tegas menerapkan larangan bagi siapa saja yang tidak berkepentingan masuk ke area proyek double track atau jalur ganda kereta Sukabumi-Bogor yang kini dalam pelaksaan di daerah Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Langkah itu diambil agar tak ada lagi insiden yang terjadi. Sebelumnya, seorang anak Muhammad Rifki (10 tahun) meninggal dunia setelah tertimbun tanah dari tebing yang longsor di area proyek double track, di Kampung Nyalindung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Kamis (10/1/2019).
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub RI, Edi Nur Salam mengungkapkan, untuk kedepannya akan dibuat pembatas yang jelas antara area proyek double track dengan aktivitas masyarakat. Demikian juga dengan lalarang-larangan yang sudah diterapkan, akan semakin dipertegas.
"Kita sudah melarang sebenarnya di lokasi proyek itu tidak boleh dimasuki orang lain. Tapi tempat ini dijadikan tempat hiburan oleh anak-anak. Kedepan kita akan membuat pembatas yang jelas dan juga larangan-larangan yang lebih tegas," ujar Edi usai menghadiri pemakaman Muhammad Rifki di TPU Astana Gunung, Kampung Nyalindung, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Jumat (11/1/2019).
BACA JUGA: Anak Tewas Tertimbun Longsor, Bagaimana Sistem Keamanan Proyek Double Track?
Kemenhub dalam hal ini bertanggung jawab dengan menyantuni keluarga korban yang meninggal dunia dan menanggung biaya pengobatan. Sebab dalam peristiwa tersebut selain korban meninggal dunia, ada lima anak lainnya yaitu Hilman (7 tahun), Rizki (10 tahun), Mahesa (6 tahun), Fadil (9 tahun) dan Adira (10 tahun) yang juga bermain di lokasi longsor dan beberapa diantaranya harus dilarikan ke rumah sakit.
"Korban yang luka-luka kita akan tanggung semua biayanya. Kalau yang meninggal kita berikan santunan termasuk biaya pemakaman," tukas edi.