SUKABUMIUPDATE.com - Manager Sukabumi Crisis Center (SCC), Heri Hermawan angkat bicara soal rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada Kamis (3/1/2019) lalu. Menurut Heri, fenomena tersebut menjadi salah satu kelemahan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini.
Heri menilai, meskipun dalam manajemen ASN tidak mengenal istilah politik balas budi, hal ini bisa terjadi karena pengawasan dalam proses pengisian jabatan oleh Komisi ASN diberikan kepada bupati itu sendiri. Sehingga, tidak ada pintu masuk bagi pengawasan masyarakat.
“Kecuali kelompok masyarakat yang berinisiatif menyampaikan laporan pelanggaran. Dan itupun dibatasi pada pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN,” ungkap Heri kepada sukabumiupdate.com, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, pemerintah kedepan sebaiknya didorong penggunaan Merit Sistem sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar.
“Tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan,umur, atau kondisi kecacatan,” ujarnya.
Mengulas tentang janji politik Bupati Sukabumi ketika kampanye, Heri menuturkan, salah satu janji kampanye Bupati Sukabumi tertuang dalam program peningkatkan efektifitas, profesionalisme aparatur pemerintah dan membangun budaya birokrat pelayan masyarakat.
BACA JUGA: Soroti Rotasi Pejabat Pemkab Sukabumi, Ketum PB Himasi: Bupati Tak Belajar dari Kesalahan
“Caranya dengan memberlakukan sistem lelang jabatan,” tuturnya.
Heri mengatakan, masyarakat menunggu realisasi dari janji-janji tersebut. Ia menambahkan, yang terpenting dan perlu dipahami adalah, mutasi dan promosi dengan sistem lelang jabatan seperti ini bukanlah tujuan, tapi alat untuk peningkatan efektifitas dan profesionalisme aparatur pemerintah.
“Juga untuk membangun budaya birokrat pelayan masyarakat,” pungkasnya.