SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar kembali mengingatkan masyarakat Kota Sukabumi, terutama yang berusia di atas 23 tahun untuk segera melakukan perekaman e-KTP. Pasalnya, apabila sampai tanggal 31 Desember 2018 mendatang tak kunjung dilakukan proses perekaman e-KTP, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan untuk sementara.
"Usia 23 tahun, warga Kota Sukabumi yang belum melakukan perekaman, segera ke Disdukcapil melakukan perekaman. Apabila sampai 31 Desember tidak melakukan perekaman, maka untuk sementara NIK-nya akan dinonaktifkan atau akan diblokir," tegas Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Iskandar saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Senin (17/12/2018) siang.
Apabila NIK diblokir, lanjut Iskandar, masyarakat tidak akan bisa melakukan proses registrasi yang memerlukan data identitas. Seperti membuat dan registrasi SIM handphone, membuat buku rekening, atau registrasi lainnya.
BACA JUGA: Ribuan E-KTP Dibakar di Kota Sukabumi
Jumlah penduduk di Kota Sukabumi mencapai kurang lebih 300.000 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 persen atau sekira 225.000 penduduk merupakan warga di atas 17 tahun yang wajib memiliki e-KTP.
Namun hingga Desember 2018, jumlah penduduk di Kota Sukabumi yang belum melakukan perekaman e-KTP mencapai sekira 30.000 jiwa.
“Kalau dipersenkan, kita baru mencapai sekira 90 persen dari target 100 persen perekaman e-KTP ini,” terangnya.
Iskandar melanjutkan, Disdukcapil Kota Sukabumi telah melakukan berbagai upaya agar warga segera melakukan perekaman e-KTP. Salah satunya guna menyukseskan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 mendatang.
Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak Disdukcapil Kota Sukabumi yakni melakukan berbagai program mendatangi masyarakat seperti program Si Jempol (Inovasi Jemput Bola) berupa pelayanan administrasi dan pembuatan dokumen kependudukan ke setiap SMA, SMK dan MA di Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Soal Ribuan E-KTP Tercecer, Slamet: Ini Bukti Buruknya Pemerintahan Jokowi
“Pelayanan ini kami khususkan khususnya untuk pembuatan e-KTP bagi para pelajar yang sudah menginjak usia 17 tahun lebih 1 hari, termasuk bagi para guru, tata usaha, penjaga sekolah dan yang lainnya,” terangnya.
"Bagi yang berkebutuhan khusus (Disabilitas -red), sakit-sakitan, kaum jompo, yang tidak bisa ke kantor Disdukcapil. Kami lakukan pelayanan yang mobile dengan mendatangi langsung ke rumah mereka," tururnya.
Selain itu, adapun yang masih menjadi tantangan dan hambatan dalam mengejar target perekaman data e-KTP adalah faktor akses dari warga yang memang kesulitan mencapai kantor Disdukcapil atau Kelurahan dan Kecamatan setempat, dan ada juga beberapa warga yang tidak mau peduli atau tidak ingin tahu tentang betapa pentingnya perekaman data kependudukan ini bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI).