SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Pemerintah Kota Sukabumi melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama untuk peningkatan pelayanan publik, di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi, Selasa (4/12/2018).
Kesepakatan tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan palayanan publik yang meliputi, urusan pemerintahan konkuren meliputi pemerintahan wajib pelayanan dasar, yang terdiri dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman serta ketentraman dan ketertiban umum.
“Selain itu, perlindungan masyarakat, sosial, dan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan kewenangan daerah yang berbatasan. Kesepahaman seperti ini diharapkan bisa menyelaraskan Pemikiran bagaimana membangun Sukabumi yang terintegrasi secara utuh,” ujar Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya.
Marwan berharap, dengan adanya kerjasama ini dapat membangun bersama untuk meningkatkan kualitas layanan publik untuk menjawab harapan masyarakat. "Kita selaku pimpinan dan penyelenggaran pemerintahan harus bisa menyelenggarakan pelayanan terbaik bagi masyarakat," katanya.
Sementara itu Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Sukabumi atas berbagai dukungan dan kebijakan sehingga sampai saat ini masih tercipta Sukabumi yang harmonis.
BACA JUGA: Rumah Singgah untuk Warga Kota Sukabumi di Bandung, Cek Fasilitas dan Cara Aksesnya!
"Saat ini kita ingin merebut kesempatan yang ada, sehingga kesepakatan, kesefahaman dan kolaborasi terjadi di dua wilayah kota, kabupaten. Sehingga akan menciptakan Sukabumi yang lebih mandiri, lebih kokoh dan lebih kuat,” jelasnya.
Sesuai dengan amanat peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2018 mengisyaratkan bahwa kerjasama wajib bagi daerah yang berbatasan. "Kita lakukan komunikasi yang lebih intens sehingga menjadikan Sukabumi yang utuh. Saatnya kita bersama melakukan kolaborasi bukan kompetisi," pungkasnya.