SUKABUMIUPDATE.com - Wajib pajak yang akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor, tak perlu repot. Berbagai program dan layanan terus disosialisasikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu.
Salah satunya Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA). Inovasi berbasis aplikasi transaksi elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat.
Wajib pajak cukup mengunduh aplikasi ini melalui Play store di handphone android. Selanjutnya wajib pajak tinggal daftar online dan mengikuti petunjuk transaksi yang tersedia.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Bapenda wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Tata Takdir Achirussaat menegaskan aplikasi ini sudah bisa diakses oleh wajib pajak diseluruh wilayah Jawa Barat.
Aplikasi Sambara selain untuk transaksi PKB juga bisa digunakan untuk mencari informasi terkait update status kepemilikan kendaraan.
"Aplikasi ini diluncurkan Bapenda Jabar guna mempermudah wajib pajak dalam memperoleh informasi dan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik roda dua maupun roda empat," jelas Tata kepada sukabumiupdate.com, Senin (12/11/2018).
BACA JUGA: Terjaring Operasi Zebra 2018 Belum Bayar Pajak Kendaraan, Awas Ada Sanksi
Dengan aplikasi ini lanjut Tata, wajib pajak bisa melaporkan kendaraannya yang sudah di jual untuk memperoleh update status kepemilikan. "Wajib pajak pun dapat melakukan saran dan pengaduan melalui aplikasi Sambara."
Masih ada informasi penting lainnya yang bisa diakses di aplikasi sambara, yaitu jadwal mobil samsat keliling dan samsat gendong di seluruh wilayah Jawa Barat. "Pilih fitur yang di butuhkan setelah itu pilih kota atau kabupaten sesuai daerah kita, ada juga informasi mengenai persyaratan pendaftaran samsat, mekanisme E-samsat dan masih banyak lagi manfaat dari aplikasi SAMBARA yang bisa wajib pajak coba," pungkasnya.