SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang akhir tahun Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu (Samsat), terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar taat dan tepat waktu bayar pajak.
Salah satunya ikut berpartisipasi dengan jajaran kepolisian Polres Sukabumi dalam operasi zebra 2018.
"Melalui operasi zebra, masyarakat yang terjaring dan belum membayar pajak diarahkan agar membayar di tempat," ujar Kasi Penerimaan dan Penagihan Bapenda wilayah Kabupaten Sukabumi II Palabuhanratu, Tata Takdir Achirussaat kepada sukabumiupdate.com, Kamis (8/11/2018).
Kendaraan Samsat Wilayah Kab. Sukabumi II Palabuhanratu (Foto: Nandi).
Tata menegaskan, jika tidak bisa membayar pajak di tempat operasi zebra, maka akan dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian. Lantara tidak adanya pengesahan STNK tahunan.
"Selain ditilang, penunggak pajak juga diberikan surat perjanjian, bahwa penunggak akan membayar pajaknya," tegas Tata.
BACA JUGA: P3D Palabuhanratu Terus Kenalkan Layanan e-Samsat, Ternyata Ini Keuntungannya
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap membayar pajak kendaraan sudah mulai bagus. Bahkan sudah mengerti pentinya membayar pajak.
"Tapi tidak sedikit juga masayarakat yang masih menunggak, khususnya pajak kendaraan bermotor," pungkasnya.