SUKABUMIUPDATE.com - Jabatan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Tambang (PD ATE) Kabupaten Sukabumi kosong. Pejabat dirut sebelumnya, Solihin Mochtar, mundur karena mencalonkan diri sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Sukabumi.
Informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, tugas Dirut dilaksanakan oleh Pejabat Sementara (Pjs), yakni Direktur Operasional (Dirops) PD ATE. Itu pun legalitasnya belum lengkap karena Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sukabumi masih dalam proses pengusulan.
"Sementara waktu, untuk jabatan Dirut diisi oleh Direktur Operasional sebagai Pejabat Sementara (Pjs) atas usulan Dewan Pengawas Perumda ATE kepada Bupati Sukabumi,” ujar Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Yulipri kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (10/11/2018).
Biasanya, lanjut Yulipri, Pjs bertugas dengan masa jabatan sekitar enam bulan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017. Yulipri mengatakan, SK Pjs masih dalam proses usulan ke Bupati Sukabumi.
BACA JUGA: Dipaku, Pohon Sepanjang Jalan Palabuhanratu jadi Sasaran APK Caleg
”Belum keluar SK-nya masih dalam proses pengusulan ke pemilik,” tukasnya.
Untuk diketahui, Solihin Mochtar resmi mengundurkan diri dari jabatan Dirut PD ATE setelah penetapan namanya ditetapkan dalam dalam Daftar Calon Tetap (DCT). Ia mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar.