SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan mengusulkan besaran upah minimum kota (UMK) 2019 sebesar Rp 2.331.752 kepada Gubernur Jawa Barat. Besaran UMK itu merupakan hasil dari survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak dua kali pada Mei dan Agustus.
Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Iyan Damayanti, mengatakan pengusulan upah tersebut akan disampaikan besok Rabu (7/11/2018) ke Bandung.
"Besaran UMK 2019 hasil musyawarah Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada 26 Oktober 2018 lalu dan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebanyak dua kali dengan hasil pada Mei 2018 sebesar Rp2.236.000 dan bulan Agustus sebesar Rp2.225.000," ujarnya kepada awak media di balai kota Sukabumi, Selasa (6/11/2018).
Selain itu, kata Iyan perhitungan UMK didasarkan pada surat edaran Kemenaker terkait keputusan terkait laju inflasi nasional 2,88 persen dan pertumbuhan produk domestik bruto 5,14 persen.
"Dari hitungan tersebut, kenaikan UMK 2019 mencapai sebesar 8,03 persen yakni Rp 2.331.752 dari UMK yang sedang berjalan Rp 2.158.000. Tapi ini masih usulan, nanti gubernur yang menetapkan," paparnya.
Bila ada perusahaan yang keberatan, tambah Iyan perusahaan dipersilahkan untuk mengajukan keberatannya kepada Gubernur Jabar. "Kalau misalnya setelah ditetapkan ada perusahaan yang keberatan, bisa mengajukan ke gubernur," tandasnya.
BACA JUGA: Kenaikan UMK Kabupaten Sukabumi Dinilai Masih Kurang
Sementara itu, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menambahkan, sudah ada kesepakatan Depeko akan mengajukan penetapan UMK 2019 ke Gubernur Jabar.
"Alhamdulillah sudah ada kesepakatan Depeko. Surat usulan sudah saya tanda tangani kita akan serahkan pemerintah Provinsi Jawa Barat, nanti gubernur yang menetapkan," jelasnya.
Sementara untuk upah sektoral, tambah Fahmi masih dalam proses pembicaraan dengan harapan tidak lebih kecil dari UMK.
"Jika ada perusahaan yang keberatan, silahkan bisa mengajukan penangguhan kepada gubernur, nanti kita tunggu keputusan dari gubernur," pungkasnya.