SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Fraksi Demokrat dan Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, menyayangkan masih adanya perusahaan yang belum mengikutsertakan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan hingga disoroti Kementrian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep mengatakan kepersertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan itu sangat penting bagi para pekerja. Pasalnya selain manfaatnya, BPJS sudah menjadi hak mereka yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
"Saya dukung penuh, ketika ada perusahaan yang karyawannya tidak menjadi peserta BPJS sebaiknya perusahan tersebut ditutup saja," ujar Ade Dasep ZA kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/11/2018).
Ade dasep juga sangat mengapresiasi langkah Disnakertrans untuk sidak ke perusahaan perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ikut kepesertaan BPJS.
"Saya sarankan juga kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan jangan sampai dana BPJS digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Itu nyata penyelewengan dan penyalahgunaan dana peserta BPJS," ucapnya.
Sementara itu, anggota fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi dari komisi IV, Badri Suhendi mengapresiasi apa yang dilakukan Kemenaker yang telah memanggil pejabat HRD PT Nina Venus.
"Apresiasi kepada Pak menteri yang sudah sigap dan bertindak cepat melakukan pemanggilan kepada pimpinan perusahaan tersebut," paparnya.
BACA JUGA: Kemenaker Panggil Bos Perusahaan Wig di Parungkuda, GMNI Minta Pemkab Sukabumi Tegas
Menurut Badri, tidak mengikutsertakan buruhnya ke program BPJS Ketenagakerjaan PT Nina Venus jelas sudah melanggar komitmen dan kewajiban Perusahaan dalam melindungi jaminan kesehatan karyawannya.
"Semoga pihak perusahaan segera untuk mendaftarkan keikutsertaan karyawannya dalam Program BPJS. Kasihan buruh jangan sampai mereka dirugikan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan bos dan pejabat HRD PT Nina Venus pabrik wig yang beralamat di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi dipanggil oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan karena perusahaan tersebut tidak mengikutsertakan ratusan buruhnya ke program BPJS Ketenagakerjaan.