SUKABUMIUPDATE.com - Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
Dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Sukabumi melakukan Ikrar WBK dan WBBM bersama dengan Seluruh Perangkat daerah di halaman sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi usai melaksanakan Upacara hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/10/2018).
BACA JUGA: Bupati Sukabumi Ajak Kepala Perangkat Daerah Tingkatkan Evaluasi dan Kinerja
"Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan merugikan semua pihak," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami usai ikrar berlangsung.
Marwan menyampaikan bahwa, Pemerintah kabupaten Sukabumi bertekad mewujudkan wilayah bebas korupsi serta menjadikan wilayah birokrasi yang bersih dan siap melayani.
Menurutnya, komitmen tersebut dibangun sebagai upaya implementasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
"Kami mengajak aparatur sipil negara dan semua elemen masyarakat secara bersama untuk memerangi korupsi" tegasnya.
Sementra itu menurut Kepala bagian Akuntabilitas Kinerja Organisasi Teddy Rustandi menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu menetapakan Zona Integritas (ZI).
"ZI adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya.
BACA JUGA: 24 Kepala Daerah Digembleng Visi Misi Jabar, Bupati Sukabumi Usulkan Percepatan Pembangunan
Sementra itu Daden Suhendi selaku Kepala Sub. Bagian Bina keuangan daerah menyampaikan bahwa secara teknis WBK difungsikan sebagai management perubahan.
"WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja. Sedangkan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Daden berharap melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi WBK/WBBM dapat menjadi pilot project dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.