SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono memyampaikan Jawaban Bupati Sukabumi Marwan Hamami terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, rencana tata ruang wilayah kabupaten sukabumi tahun 2018-2038, pola pengasuhan anak dan remaja dalam keluarga, rencana pembangunan industri kabupaten sukabumi, kawasan tanpa rokok, peternakan dan kesehatan hewan di Ruang sidang utama sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (10/10/2018).
Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang dibacakan Wabup Sukabumi mengenai Raperda tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika, bahwa pemerintah daerah terus menerus meningkatkan peran dalam mengakses dan menyebarkan informasi keberhasilan pembangunan di kabupaten sukabumi, salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah tersebut adalah dengan pembentukan perda tentang penyelengaraan komunikasi, informatika, dan persandian ini.
BACA JUGA: PORSADIN Ke-5, Wabup Sukabumi Lepas 47 Kontingen Pawai Taaruf
"Diharapkan pemanfaatan teknologi secara positif dapat dimaksimalkan guna membuka peluang kepada masyarakat untuk mengakses berbagai macam informasi teknologi sehingga terbentuk masyarakat informasi di kabupaten sukabumi, yaitu masyarakat yang mengetahui, memahami dan menguasai informasi di segala bidang yang pada akhirnya dapat membuka peluang kepada kesejahteraan masyarakat," jelasnya.
Lanjut Adjo menyampaikan, mengenai Raperda rencana tata ruang wilayah kabupaten sukabumi tahun 2018-2038, bahwa penyusunan revisi RTRW ini berpedoman pada pedoman penyusunan RTRW sesuai peraturan Menteri ATR/BPN NO. 1 tahun 2018.
"Dengan dinamika pembangunan yang terjadi, baik terkait implementasi kebijakan maupun bentuk antisipasi terhadap peluang kedepan, konsep penataan ruang yang tertuang dalam rtrw akan selalu ditantang dengan berbagai dinamika pembangunan yang akan menguji ketangguhan konsep dengan dinamika yang terjadi dan revisi ini seoptimal mungkin dapat mengantisipasi dinamika tersebut dengan mengklasifikasi peruntukannya sehigga muncul peruntukan yang spesifik yang menunjuk wilayah dan bersifat umum. strategi pengembangan tersebut disusun dalam bentuk struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis dimana dalam struktur ruang merupakan pedoman pemerintah dalam menerapkan konsep pengembangan wilayah, dalam pola ruang tertuang upaya pemerintah dalam mensinergikan aspek kepentingan dari seluruh pemangku kepentingan dan kawasan strategis sebagai wujud prioritas pembangunan daerah," ucapnya.
Terkait dengan Raperda penyelenggaraan pengasuhananak dalam keluarga, dirinya menyampaikan bahwa raperda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak sehingga di harapkan semua pihak menyadari bahwa melindungi generasi penerus dalam hal ini menjadi kewajiban semua pihak.
"Kedepan akan dibentuk gugus tugas untuk mengimplementasikan perda ini yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat," terangnya.
Selanjutnya mengenai Raperda tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Sukabumi tahun 2019-2039, Adjo menyampaikan bahwa untuk kegiatan industri skala besar akan ditempatkan pada kawasan peruntukkan industri (kpi) yang sudah diatur dalam perubahan rencana tata ruang wilayah (rtrw) kabupaten sukabumi, sehingga dampak-dampak negative yang ditimbulkan dari kegiatan industri tersebut dapat diminimalisir. namun hal ini butuh komitmen bersama untuk dapat mewujudkan hal tersebut.
Lebih lanjut terkait Raperda tentang kawasan tanpa rokok, ia juga menyampaikan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok ini merupakan amanat dari pasal 115 ayat (2) undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
BACA JUGA: Wabup Sukabumi Tinjau Monitoring dan Evaluasi Kesrak PKK-KKBPK-Kesehatan Tahun 2018
"Selama ini Kabupaten Sukabumi telah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui peraturan Bupati nomor 26 tahun 2011 tentang kawasan tanpa asap rokok, akan tetapi dalam implementasinya perbup ini belum optimal dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok, hal ini dikarenakan dalam Perbup hanya diperbolehkan untuk memberikan sanksi administratif saja bagi para pelanggar, oleh karena itu sesuai dengan amanat undang-undang kesehatan tersebut kami menindak lanjuti perbup tersebut menjadi RAPERDA kawasan tanpa rokok" bebernya.
Sedangkan mengenai Raperda tentang peternakan dan kesehatan hewan, ia menyampaikn bahwa pemerintah daerah melalui dinas peternakan siap melaksanakan seluruh kewenangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tentunya memerlukan dukungan dari berbagai pihak termasuk dukungan dari DPRD Kabupaten Sukabumi.