SUKABUMIUPDATE.com - Aksi mogok mengajar para guru honorer se-Kabupaten Sukabumi akhir-akhir ini merupakan imbas dari dikeluarkannya peraturan MenPAN-RB soal seleksi CPNS dari jalur khusus kategori 2 (K2) dengan batas usia maksimal 35 tahun. Pasalnya hampir sebagian besar honorer K2 telah berusia diatas 35 tahun.
"Ya wajar, kalau mereka beraksi karena tenaga guru honorer K2 usianya banyak di atas 35 tahun, sedangkan dengan adanya peraturan MenPAN-RB ini ada pembatasan mengenai pendidikan harus S1. Selain itu juga batasan mengenai usia minimal nya 35 tahun," kata Wakil Bupati (Wabup) Adjo Sardjono usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi kepada sukabumiupdate.com, Senin (24/9/2018).
Adjo mengatakan, sejauh ini pihaknya tengah melakukan upaya tindak lanjut dari aspirasi para honorer, namun terkait statusnya menjadi PNS sebenarnya pemerintah daerah mengusulkan honorer K2 supaya diangkat secara bertahap lantaran beberapa pertimbangan.
"Sebenarnya kita (Pemda) dari dulu mengusulkan sisa guru honorer K2 itu supaya diangkat secara bertahap dengan pertimbangan usia yang paling tua, dan masa kerja yang paling lama. Tapi kemudian terganjal dengan keluarnya peraturan MenPAN RB," jelasnya.
BACA JUGA: Paripurna Digelar, Wabup Sukabumi Sampaikan Jawaban Bupati
Dirinya menyebut, untuk informasi yang diusulkan pemerintah Kabupaten Sukabumi ke MenPAN-RB untuk honorer K2 sebanyak 2.000 lebih. Selain Honorer K2 guru yang diusulkan oleh Pemkab, tenaga honorer lain pun seperti tenaga bidan, tenaga teknis dan sebagainya.
“Karena kita sudah kekurangan banyak pegawai, dulu itu jumlahnya sebanyak 17 ribu pegawai, sekarang tinggal 12.300. Kan kehilangan banyak PNS. Tidak terasa kekurangan pegawai itu diisi banyak tenaga honorer, yang sekarang penghasilannya tidak jelas," pungkasnya.