Paripurna Digelar, Wabup Sukabumi Sampaikan Jawaban Bupati

Senin 24 September 2018, 06:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono beserta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Senin (24/9/2018).

Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang di bacakan oleh Wabup Sukabumi bahwa terkait dengan Raperda APBD Perubahan Tahun 2018, Bupati menyampaikan  apresiasi  kepada semua Fraksi yang sudah memberikan pandangan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2018 yang telah disampaikan yang merupakan salah satu upaya optimalisasi pencapaian target kinerja dalam rangka menunjang keberhasilan visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

BACA JUGA: Kisruh Pelayanan RS Kartika Cibadak, Wabup Sukabumi: Itu Harus Dievaluasi

"Kami berupaya agar program dan kegiatan prioritas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan yang mengacu pada standar pelayanan minimal diantaranya yang berkaitan dengan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan dapat segera diselesaikan," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan yang dibacakan Wabup.

Lanjut dibacakan, bahwa pemerintah  Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong setiap perangkat daerah agar melakukan perencanaan penganggaran yang logis, baik dari sisi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaan sehingga serapan anggaran sesuai dengan rencana dan tidak bertumpuk di akhir tahun anggaran.

"Kami juga sependapat bahwa alokasi anggaran pada setiap perangkat daerah harus mengutamakan program dan kegiatan prioritas dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai dengan RKPD sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat," ucap Adjo.

Sementara itu berkaitan dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK,  bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3427/Hukham pada 3 Agustus 2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

"Dapat kami sampaikan bahwa struktur Raperda yang sebelumnya merupakan Raperda baru dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2016, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Provinsi tersebut struktur Raperda bukan merupakan Perda baru akan tetapi merubah Perda yang telah ada, dengan nomenklatur menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 Ayat (8) dan Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal," tambahnya.

BACA JUGA: Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Keluhan Pasien RS Kartika Cibadak

Tidak hanya itu saja, berkaitan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Adjo pun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3675/Hukham pada 21 Agustus  2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap RAPERDA dimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut.

"Berdasarkan hasil fasilitasi dari provinsi, bahwa substansi pasal 39 Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo pasal 39 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, sehingga tidak perlu diacu pasal 25 AYAT (1) pojk nomor 20/pojk/k.03/2014, karena sesuai dengan azas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) dan azas hukum lex posteoriori derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama)," tutupnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Editor :
Berita Terkini
Sehat19 Mei 2024, 12:00 WIB

Diabetes Tipe 1 Bisa Menyerang Anak! Simak Gejala, Penyebab dan Komplikasinya

Diabetes tidak hanya menyerang kalangan dewasa saja, namun ternyata anak-anak juga bisa mengidap penyakit mematikan ini.
Ilustrasi. Diabetes tipe 1 pada anak. Sumber: Pexels.com/@Pavel Danilyuk
Sukabumi19 Mei 2024, 11:41 WIB

Upaya PUPR Minimalisir Risiko Longsor Susulan di Parungkuda Sukabumi

Berikut upaya Kementerian PUPR dalam meminimalisir risiko longsor susulan di tebing yang berada di Parungkuda Sukabumi.
Petugas Kementerian PUPR tangani tebing longsor di Parungkuda Sukabumi yang terjadi pada 1 April 2024 lalu. (Sumber : Istimewa)
Sehat19 Mei 2024, 11:00 WIB

Dibuat Infused Water, Keajaiban Kayu Manis untuk Meredakan Nyeri Sendi Asam Urat

Sifat analgesik kayu manis dapat membantu meredakan nyeri sendi, sehingga memberikan kenyamanan bagi penderita asam urat.
Ilustrasi. Sifat analgesik kayu manis dapat membantu meredakan nyeri sendi, sehingga memberikan kenyamanan bagi penderita asam urat. (Sumber : Freepik/@Racool_studio)
Sehat19 Mei 2024, 10:30 WIB

Kurangi Makanan Tinggi Purin, Berikut 5 Cara Mengobati Asam Urat Pada Anak

Ada beberapa cara pengobatan yang dapat dilakukan pada anak, salah satunya dengan mengurangi makanan tinggi purin.
Ilustrasi. Tips mengurangi asam urat pada anak. Sumber: pexels.com/@sklei
Nasional19 Mei 2024, 10:23 WIB

Alasan Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB

Berikut alasan Yusril Ihza Mahendra mundur dari ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB).
Yusril Izha Mahendra resmi mundur dari Ketua Umum PBB. | Sumber Foto: Instagram
Life19 Mei 2024, 10:00 WIB

12 Cara Agar Anak Dapat Mendengarkan Anda, Gak Bakal Ngelawan!

Memiliki anak yang patuh dan hormat merupakan dambaan setiap orang tua.
Ilustrasi - Memiliki anak yang patuh dan hormat merupakan dambaan setiap orang tua. (Sumber : Freepik.com/@peoplecreations)
Sehat19 Mei 2024, 09:30 WIB

Cara Mendiagnosis Asam Urat Pada Anak, Apa Saja Faktor Resikonya?

Ada beberapa cara mendiagnosis asam urat pada anak hingga faktor resikonya yang perlu orang tua ketahui.
Ilustrasi. Cara mendiagnosis dan faktor resiko asam urat pada anak. Sumber: pexels.com/@Jason Deines
Sukabumi19 Mei 2024, 09:14 WIB

Varietas Unggulan, Ini Upaya Distan Sukabumi Jaga Kelestarian Tanaman Vanili di Cidolog

Distan Kabupaten Sukabumi berupaya untuk melestarikan tanaman vanili di Cidolog melalui kegiatan pendaftaran varietas unggulan lokal.
Distan Kabupaten Sukabumi gandeng BPPBP Jabar dan BRIN saat observasi tanaman vanili di Poktan Tani Mukti Cidolog. (Sumber : Istimewa)
Sehat19 Mei 2024, 09:00 WIB

6 Jenis Makanan yang Dapat Membantu Mengatasi Radang Sendi

Beberapa jenis makanan dapat membantu radang sendi.
Ilustrasi - Beberapa jenis makanan dapat membantu radang sendi. (Sumber : Freepik.com/@stefamerpik)
Sehat19 Mei 2024, 08:30 WIB

Jangan Abaikan Asam Urat Pada Anak, Ketahui Gejala Hingga Penyebabnya Berikut Ini!

Asam urat tidak hanya terjadi pada orang dewasa, namun anak-anak juga bisa mengalaminya meskipun hal ini sangat jarang terjadi.
Ilustrasi. Asam urat pada anak
 Sumber: pexels.com/@BOOM