Paripurna Digelar, Wabup Sukabumi Sampaikan Jawaban Bupati

Senin 24 September 2018, 06:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono beserta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Senin (24/9/2018).

Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang di bacakan oleh Wabup Sukabumi bahwa terkait dengan Raperda APBD Perubahan Tahun 2018, Bupati menyampaikan  apresiasi  kepada semua Fraksi yang sudah memberikan pandangan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2018 yang telah disampaikan yang merupakan salah satu upaya optimalisasi pencapaian target kinerja dalam rangka menunjang keberhasilan visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

BACA JUGA: Kisruh Pelayanan RS Kartika Cibadak, Wabup Sukabumi: Itu Harus Dievaluasi

"Kami berupaya agar program dan kegiatan prioritas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan yang mengacu pada standar pelayanan minimal diantaranya yang berkaitan dengan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan dapat segera diselesaikan," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan yang dibacakan Wabup.

Lanjut dibacakan, bahwa pemerintah  Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong setiap perangkat daerah agar melakukan perencanaan penganggaran yang logis, baik dari sisi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaan sehingga serapan anggaran sesuai dengan rencana dan tidak bertumpuk di akhir tahun anggaran.

"Kami juga sependapat bahwa alokasi anggaran pada setiap perangkat daerah harus mengutamakan program dan kegiatan prioritas dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai dengan RKPD sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat," ucap Adjo.

Sementara itu berkaitan dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK,  bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3427/Hukham pada 3 Agustus 2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

"Dapat kami sampaikan bahwa struktur Raperda yang sebelumnya merupakan Raperda baru dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2016, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Provinsi tersebut struktur Raperda bukan merupakan Perda baru akan tetapi merubah Perda yang telah ada, dengan nomenklatur menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 Ayat (8) dan Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal," tambahnya.

BACA JUGA: Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Keluhan Pasien RS Kartika Cibadak

Tidak hanya itu saja, berkaitan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Adjo pun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3675/Hukham pada 21 Agustus  2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap RAPERDA dimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut.

"Berdasarkan hasil fasilitasi dari provinsi, bahwa substansi pasal 39 Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo pasal 39 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, sehingga tidak perlu diacu pasal 25 AYAT (1) pojk nomor 20/pojk/k.03/2014, karena sesuai dengan azas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) dan azas hukum lex posteoriori derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama)," tutupnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:49 WIB

Iyos-Zainul Janji Hilangkan Pungli Tenaga Kerja di Sukabumi

Debat kedua Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 yang digelar di Hotel Sultan Raja, Bandung, Jumat (22/11/2024), berlangsung meriah. Pendukung dari masing-masing pasangan calon memadati area sekitar hotel
Iyos-Zaenul janji hilangkan pungli tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 17:36 WIB

Serentak di 7 Kecamatan! Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji untuk Fahmi-Dida

Kegiatan ini dapat dihadiri secara gratis dan menyediakan hadiah utama umrah.
Informasi kegiatan Jalan Sehat SERASI Sukabumi Ngahiji pada Sabtu, 23 November 2024. | Foto: Tim Fahmi-Dida