SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono beserta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Senin (24/9/2018).
Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang di bacakan oleh Wabup Sukabumi bahwa terkait dengan Raperda APBD Perubahan Tahun 2018, Bupati menyampaikan apresiasi kepada semua Fraksi yang sudah memberikan pandangan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2018 yang telah disampaikan yang merupakan salah satu upaya optimalisasi pencapaian target kinerja dalam rangka menunjang keberhasilan visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.
BACA JUGA: Kisruh Pelayanan RS Kartika Cibadak, Wabup Sukabumi: Itu Harus Dievaluasi
"Kami berupaya agar program dan kegiatan prioritas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan yang mengacu pada standar pelayanan minimal diantaranya yang berkaitan dengan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan dapat segera diselesaikan," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan yang dibacakan Wabup.
Lanjut dibacakan, bahwa pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong setiap perangkat daerah agar melakukan perencanaan penganggaran yang logis, baik dari sisi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaan sehingga serapan anggaran sesuai dengan rencana dan tidak bertumpuk di akhir tahun anggaran.
"Kami juga sependapat bahwa alokasi anggaran pada setiap perangkat daerah harus mengutamakan program dan kegiatan prioritas dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai dengan RKPD sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat," ucap Adjo.
Sementara itu berkaitan dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK, bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3427/Hukham pada 3 Agustus 2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.
"Dapat kami sampaikan bahwa struktur Raperda yang sebelumnya merupakan Raperda baru dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2016, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Provinsi tersebut struktur Raperda bukan merupakan Perda baru akan tetapi merubah Perda yang telah ada, dengan nomenklatur menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 Ayat (8) dan Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal," tambahnya.
BACA JUGA: Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Keluhan Pasien RS Kartika Cibadak
Tidak hanya itu saja, berkaitan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Adjo pun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3675/Hukham pada 21 Agustus 2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap RAPERDA dimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut.
"Berdasarkan hasil fasilitasi dari provinsi, bahwa substansi pasal 39 Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo pasal 39 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, sehingga tidak perlu diacu pasal 25 AYAT (1) pojk nomor 20/pojk/k.03/2014, karena sesuai dengan azas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) dan azas hukum lex posteoriori derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama)," tutupnya.