Paripurna Digelar, Wabup Sukabumi Sampaikan Jawaban Bupati

Senin 24 September 2018, 06:45 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono beserta jajaran perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadiri rapat paripurna dalam rangka penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, dan pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang penyertaan modal daerah kepada PT. Bank pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Senin (24/9/2018).

Dalam Sambutan Bupati Sukabumi yang di bacakan oleh Wabup Sukabumi bahwa terkait dengan Raperda APBD Perubahan Tahun 2018, Bupati menyampaikan  apresiasi  kepada semua Fraksi yang sudah memberikan pandangan terhadap Raperda APBD Perubahan Tahun 2018 yang telah disampaikan yang merupakan salah satu upaya optimalisasi pencapaian target kinerja dalam rangka menunjang keberhasilan visi Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri.

BACA JUGA: Kisruh Pelayanan RS Kartika Cibadak, Wabup Sukabumi: Itu Harus Dievaluasi

"Kami berupaya agar program dan kegiatan prioritas yang berhubungan dengan pelayanan kepada masyarakat akan dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan yang mengacu pada standar pelayanan minimal diantaranya yang berkaitan dengan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi kependudukan dapat segera diselesaikan," jelas Bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutan yang dibacakan Wabup.

Lanjut dibacakan, bahwa pemerintah  Kabupaten Sukabumi akan terus mendorong setiap perangkat daerah agar melakukan perencanaan penganggaran yang logis, baik dari sisi jumlah, lokasi dan waktu pelaksanaan sehingga serapan anggaran sesuai dengan rencana dan tidak bertumpuk di akhir tahun anggaran.

"Kami juga sependapat bahwa alokasi anggaran pada setiap perangkat daerah harus mengutamakan program dan kegiatan prioritas dengan indikator yang jelas dan terukur sesuai dengan RKPD sehingga kemanfaatannya dapat dirasakan oleh masyarakat," ucap Adjo.

Sementara itu berkaitan dengan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten TBK,  bahwa pemerintah daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3427/Hukham pada 3 Agustus 2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi.

"Dapat kami sampaikan bahwa struktur Raperda yang sebelumnya merupakan Raperda baru dengan mencabut Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk tahun 2016, sesuai dengan hasil fasilitasi dari Provinsi tersebut struktur Raperda bukan merupakan Perda baru akan tetapi merubah Perda yang telah ada, dengan nomenklatur menjadi Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 Ayat (8) dan Ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, tidak diterbitkan Peraturan Daerah tersendiri sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut belum melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal," tambahnya.

BACA JUGA: Komentar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Soal Keluhan Pasien RS Kartika Cibadak

Tidak hanya itu saja, berkaitan dengan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi, Adjo pun menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 188.342/3675/Hukham pada 21 Agustus  2018 hal fasilitasi rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Daerah telah melakukan penyempurnaan terhadap RAPERDA dimaksud sesuai dengan hasil fasilitasi tersebut.

"Berdasarkan hasil fasilitasi dari provinsi, bahwa substansi pasal 39 Rancangan Peraturan Daerah telah sesuai dengan pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah jo pasal 39 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat, sehingga tidak perlu diacu pasal 25 AYAT (1) pojk nomor 20/pojk/k.03/2014, karena sesuai dengan azas hukum lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah) dan azas hukum lex posteoriori derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama)," tutupnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)