SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih mengalami kekurangan PNS. Namun pemkab tak bisa berbuat banyak sebab proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga penentuan kuota CPNS di daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono menanggapi aksi mogok mengajar para guru honorer di Kabupaten Sukabumi.
"Padahal kan kita sudah kehilangan pegawai banyak, dari dulu sudah mencapai 17 ribu (pegawai,red) tahun 2010. Sekarang (jumlah pegawai,red) 12.300," ujarnya.
BACA JUGA: Setelah Ramai Diberitakan, Gaji Guru Honorer Kabupaten Sukabumi Akhirnya Cair Hari Ini
Pengurangan, kata Adjo, terjadi karena adanya pegawai yang pensiun. Tahun ini saja yang pensiun lebih 500 PNS Pemkab Sukabumi.
Mengenai jumlah kuota CPNS 2018 untuk Kabupaten Sukabumi, Adjo menyebutkan sebanyak 300 lebih. Namun untuk jumlah pastinya ada di BKD.
"300 berapa yah, saya juga belum terima suratnya. Hanya baru informasinya. Nanti konfirmasi saja ke BKD," tukasnya.
BACA JUGA: Tak Lagi Ditempati Bupati, Guru Honorer Batal Kepung Pendopo Sukabumi
Sementara itu, mogok mengajar para guru honorer dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 36 Tahun 2018.
Didalamnya mengatur syarat atas usia maksimal 35 tahun sebagai persyaratan pendaftaran CPNS tahun 2018 sehingga tidak memperioritaskan honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.