SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKB Anwar Sadad, menanggapi berbagai tuntutan guru honorer. Salah satunya mengenai terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Reformasi Birokrasi (Permenpan - RB) nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan pelaksana seleksi CPNS tahun 2018.
BACA JUGA: Guru Honorer Lakukan Aksi Mogok Ngajar, Ini Tanggapan DPRD Kabupaten Sukabumi
"Kami sudah menangkap pesan-pesan dari semua sahabat guru honorer, baik mengenai kesejahteraan, perekrutan CPNS dan kepastian status guru honorer," kata Anwar melalui pesan WhatsApp kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/9/2018).
Menurut Anwar, pihaknya menghormati dan menampung tuntutan atau aspirasi para honorer baik yang disampaikan langsung maupun tidak.
“Insya Allah ketika ada rapat kerja internal, akan kami tembuskan ke Fraksi yang ada di pusat. Kebetulan hari ini kami sedang ada kegiatan dengan Menpora, Jadi akan ditembuskan ke Kementerian PAN - RB bersama Komisi II DPR supaya bisa menyelesaikan permasalahan guru honorer,” ungkapnya.
Pasalnya, kata Anwar, persoalan ini merupakan lintas kebijakan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah Kabupaten atau kota saja melainkan juga pemerintah pusat.
BACA JUGA: Tukang Pijat Sodomi Anak Tiri, DPRD Kabupaten Sukabumi: Korban Harus Dapat Pendampingan
Dirinya menyebutkan, menurut data dilapangan bahwa setiap sekolah pasti ada guru honor, dalam satu sekolah tingkat SD saja paling 2 - 3 guru PNS sedangkan sisanya guru honorer.
“Jadi sangat jelas sangat diperlukan, beliau-beliau sangat penting dalam menopang pendidikan, namun memang kesejahteraannya masih belum layak," pungkasnya.