SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang (Kabid) pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Asep Suherman memastikan bahwa jaminan persalinan (Jampersal) masyarakat miskin akan tetap dijamin oleh pemerintah daerah. Hal itu menyusul setelah adanya surat edaran BPJS dan Dinas Sosial perihal penghapusan Jampersal mulai 1 September 2018 lantaran tidak ada anggaran.
"Prosedurnya silahkan datang ke Dinsos dan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk dibuatkan rekomendasi, selanjutnya warga miskin yang akan melakukan persalinan mendatangi kantor Jaminan kesehatan. Setelah syarat lengkap tinggal membawa surat rekomendasi itu ke rumah sakit atau Puskesmas yang akan memberikan pelayanan. Insyaallah biaya persalinan tersebut akan ditanggung pemerintah daerah," jelas Asep kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/9/2018).
Jadi, kata Asep, bahasa Jampersal dihapus sebenarnya tidak seperti itu karena jaminan persalinan tetap ada walaupun pembiayaannya mengambil dari sumber anggaran lain.
"Bagi kami yang terpenting masyarakat miskin ini tetap terlayani, terlebih kesehatan ibu dan bayinya," ungkapnya.
Sementara Kepala Sub Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Kabupaten Sukabumi, Yuni Sri Heryanti menambahkan, anggaran Jampersal merupakan anggaran yang bersumber dari DAK non fisik pusat. Anggaran Jampersal tersebut realisasinya sampai bulan Juli 2018 dan sudah mencapai diatas 90 persen.
BACA JUGA: Bappeda Gelar Workshop Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Sukabumia
"Artinya uang Jampersal yang tersisa tidak akan mencukupi untuk menjamin masyarakat miskin yang bersalin dari mulai bulan Agustus sampai Desember 2018 nanti," bebernya.
Solusinya, kata yuni, pihak Dinkes akan mengajukan permohonan tambahan dana Jamkesda terhadap pemerintah daerah.
"Jadi kalau masyarakat miskin yang memang betul harus dibantu biaya persalinannya maka akan diajukan melalui Jamkesda," pungkasnya.