SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2018.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengungkapkan, nominal THR sama dengan gaji.
BACA JUGA: Kembangkan Informasi Geospasial, Pemkab Sukabumi Jalin MoU dengan BIG
"Nominal uang yang diberikan sesuai dengan gaji yang diberikan pada bulan Mei 2018," ujar Iyos kepada sukabumiupdate.com usai audiensi Palang Merah Indonesia (PMI) di aula Bank BPR Sukabumi, Jumat (8/6/2018).
Iyos tidak menyebutkan secara rinci besaran anggaran THR yang disediakan pemerintah Kabupaten Sukabumi.
"Yang lebih tahu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi," singkatnya.
Iyos memastikan penganggaran tersebut sudah dirundingkan melalui rapat paripurna dengan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Adapun THR telah dicairkan dan diberikan kepada para PNS.
BACA JUGA: Hore! Pemkab Sukabumi Sabet Opini WTP yang Keempat dari BPK
Dalam hal ini THR ini tidak disertai Tunjangan Kinerja (Tukin) karena pemerintah daerah kabupaten Sukabumi tidak menganggarkannya.
"Tidak ada anggarannya," tuturnya.