SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono meminta perusahaan mentaati peraturan pemerintah tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) baik jumlah nomilanya hingga waktu diberikanya kepada buruh.
Soal THR, kata Adjo sudah ditegaskan dalam surat edaran Bupati termasuk jam kerja buruh selama Ramadan."
Dalam surat edaran itu pemberian THR paling telat H-7 lebaran," ungkap Wabup Sukabumi, Adjo Sardjono kepada sukabumiupdate.com usai menghadiri acara santunan anak yatim di Yon Armed 13, Cikembar, Sabtu (26/5/2018).
Menurut Adjo, THR merupakan kewajiban semua perusahaan untuk menunjang kesejahteraan buruh sehingga perusahaan memberikan hak karyawan tepat waktu dan tidak mengabaikan THR.
BACA JUGA: Sweeping Ormas, Disnakertrans Minta Perusahaan Taati Surat Edaran Bupati Sukabumi Soal Jam Pulang
Mengenai jam kerja buruh selama Ramadan apabila adanya lembur maka dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dengan buruh. Sepanjang jam kerja lembur tidak mengurangi waktu ibadah serta tidak mengganggu lingkungan, maka tidak jadi soal.
Pihak pemerintah akan bertindak tegas apabila ada perusahaan yang melanggar surat edaran Bupati.
"Kalau masih ada yang melanggar kita akan peringatkan dulu, jika masih ngeyel tentu kita akan tindak," pungkasnya.