SUKABUMIUPDATE.com - Disnakertrans Kabupaten Sukabumi meminta perusahaan tetap menjalankan surat edaran Bupati Sukabumi tentang jam kerja selama Ramadan meski adanya kejadian sweeping ormas ke perusahaan di Parungkuda.
Surat edaran tersebut sudah menjadi dasar aturan karena sepakat dibuat setelah adanya pertemuan di Pendopo Sukabumi antara pihak pemerintah dengan pihak-pihak lainnya.
BACA JUGA: Buntut Sweeping, Kapolres Sukabumi Minta Perusahaan dan Ormas Jaga Kesucian Ramadan
"Kalau pulang jam kerjanya pukul 16:30 WIB sesuai surat edaran bupati ya harus 16.30 WIB. Sebelum Ramadhan itu kita ada pertemuan di pendopo yang dipimpin langsung oleh pimpinan daerah, yang menjadi materi dari surat edaran itu hasil pertemuan disana dan diikuti oleh semua unsur sehingga sudah ada kesepakatan," ujar Kepala Bidang Hubungan industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Ahmad Muladi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/5/2018).
Muladi berharap kegiatan perusahaan maupun pihak lain berpegang kepada surat edaran Bupati.
"Saya kira semua akan memahami substansi daripada surat edaran," jelasnya.
Sementara itu, mengenai ormas islam FPI yang merasa tidak dilibatkan dalam pertemuan di pendopo Sukabumi terkait surat edaran, Disnakertrans akan melakukan koreksi.
BACA JUGA: Sweeping Ormas Soal Jam Kerja Buruh Berujung Ricuh di Sukabumi
"Kalau kami Disnakertrans hanya menyampaikan isi dari surat edaran, ini hasil dari musyawarah bersama di tingkat Kabupaten Sukabumi. Katanya FPI tidak di ikut sertakan dan ini koreksi buat kami serta buat masukan kami barangkali pak Kapolres, kedepannya akan cek and ricek kembali untuk masukan ke kabupaten Sukabumi agar dievaluasi," ujar Sekretaris Disnaker Lina Evelin.
Sebelumnya, ormas melakukan sweeping ke perusahaan garmen di Parungkuda, Kabupaten Sukabumi yang berujung pemukulan terhadap seorang HRD PT Kenlee Herman dan sopir perusahaan L&B, Dadang, Senin (21/5/2018). Ormas meminta perusahaan memulangkan buruhnya pada pukul 15.00 WIB selama Ramadan.