SUKABUMIUPDAT.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi targetkan 26 Puskesmas dalam penyusunan dokumen tata kelola PPK-BLUD di tahun 2018.
"Sebelumnya pada tahun 2017 hanya ada 11 Puskesmas yang menjadi Puskesmas PPK BLUD, namun untuk tahun ini kami targetkan 26 Puskesmas," kata Kepala Sub Perencanaan dan Evaluasi Dinkes Kabupaten Sukabumi, Yuni Sri Heryanti, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (24/5/2018).
BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Sukabumi Beri Tips Asupan Gizi Selama Ramadhan
Yuni menjelaskan, maka dari itu pihaknya memfasilitasi untuk penyusunan dokumen, sebelum Puskesmas tersebut disahkan menjadi Puskesmas PPK-BLUD.
Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Dalam Peraturan Menteri tersebut perangkat kerja daerah di lingkungan pemerintah daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD (PPK-BLUD).
"Untuk meningkatkan pelayanan, meningkatkan kesejahteraan dan mencerdaskan kehidupan masyarakat," ujarnya.
Adapun empat dokumen yang tengah disusun dari setiap masing masing Puskesmas, sambung Yuni, salah satunya dokumen tata kelola, dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM), laporan keuangan dan rencana bisnis anggaran.
"Karena menyusun dokumen itu perlu ketelitian dan keseriusan makanya kami sengaja menyusun dokumen ini dengan bersama-sama supaya mempermudah penyusunan," terangnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari keempat dokumen tersebut pihaknya menargetkan diantara 26 Puskesmas dapat menyelesaikan penyusunan hingga bulan Oktober 2018.
"Mudah-mudahan dibulan Desember 2018, dari ke 26 Puskesmas ini dapat disyahkan oleh Bupati menjadi Puskesmas PPK-BLUD atau Puskesmas yang terakreditasi," harapnya.