SUKABUMIUPDATE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi meminta Dinas Perindustrian Sumber Daya Mineral (DPESDM) segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk menindak pabrik pengolahan kapur PT Wan Shi Da jika terbukti tidak berizin.
"DPESDM mestinya segera koordinasi dengan Satpol PP karena tambang leading sektornya itu DPESDM," ujar Anggota DPRD Komisi II, Anjak Priatama Sukma kepada sukabumiupdate.com, Rabu (23/5/2018).
BACA JUGA: Soal Pabrik Pengolahan Batu Kapur, Polres Sukabumi Bakal Turun ke Lokasi
Pada Prinsipnya, kata Anjak, semua aktivitas tambang harus memiliki izin, jika tidak berizin maka pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi harus menghentikan aktivitas usaha pertambahan tersebut
Termasuk perusahaan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini
"Meskipun kewenangan mengeluarkan izin usaha pertambangan sekarang ada di pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan," pungkasnya.