SUKABUMIUPDATE.com - Biaya perawatan semua korban miras oplosan di RSUD Palabuhanratu yang awalnya akan ditanggung pemerintah ternyata tidak jadi dilakukan.
Kepala Bidang Pelayanan RSUD Palabuhanratu Saeful Ramdhan menuturkan pembiayaan korban miras tidak ditanggung pemerintah daerah (pemda) melalui Jamkesda karena tidak sesuai dengan perda.
BACA JUGA: Ramadan, Kota Sukabumi Harus Bersih dari Miras
Menurut dia, hal tersebut ditegaskan dalam surat dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Jumat (13/4/2018).
"Tidak jadi, batal. Ya setelah adanya surat dari Dinkes, biaya perawatan (korban miras) tidak bisa melalui Jamkesda," ujar Saeful.
Dengan demikian, biaya perawatan korban miras ditanggung masing-masing.
BACA JUGA: Hampir Tewas Usai Pertama Kali Minum Miras, Remaja Palabuhanratu Ngaku Kapok
"Sesuai dengan surat dari Dinkes, intinya biaya perawatan korban miras oplosan ditanggung masing masing pasien," terangnya.
Sebelumnya, sebanyak tujuh orang tewas akibat menenggak miras oplosan dan belasan lainnya dirawat di RSUD Palabuhanratu. Korban tewas dan yang dirawat ini masuk RSUD Palabuhanratu sejak Minggu (8/4/2018) hingga Selasa (10/4/2018).