SUKABUMIUPDATE.com - Kasi Trantibum Kecamatan Parungkuda Ujang Saprudin, menyebutkan banner perumahan di sepanjang Jalan Siliwangi, Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dipasang tanpa ada rekomendasi pihak kecamatan.
Menurut Ujang, seharusnya pihak yang akan memasang iklan meminta rekomendasi dulu ke kecamatan kemudian ke DPMPT.
BACA JUGA: Datang dengan kondisi Lemas, Korban Miras Oplosan di Palabuhanratu Jadi 24 Orang
"Iklan milik perumahan dianggap tidak melalui prosedural. Semestinya membuat dulu rekomendasi ke Kecamatan meskipun mereka sudah punya izin, apalagi ini belum jelas isinya," jelas Ujang Saprudin kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/4/2018).
Ujang menuturkan, iklan perumahan yang sudah terpasang, yakni milik perumahan Viyasa, perumahan Top, Perumahan Pakuhaji dan Griya Bojongkokosan. Waktu pemasangannya pun tak diketahui kapan.
"Tidak pernah ada yang konsultasi ke kami soal pemasangan baliho tersebut, tahu-tahu udah banyak di pinggir jalan," jelasnya.
BACA JUGA: Mendadak Tenar, Ariyanto Asal Palabuhanratu Kenal Jokowi Lewat Berita di TV
Mengenai penertiban, Ujang mengungkapkan tidak bisa main cabut sembarangan. Pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pengecekan kepada perusahaan perumahan tersebut.
"Saya mau tertibkan khawatirnya ada perizinannya. Oleh karena itu kami akan datangi pemiliknya. Jika kedapatan belum memiliki izin maka akan kami tertibkan untuk memberikan perhatian kepada investor," tukasnya.