SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyerahkan kasus hukum yang menimpa Atikah (40 tahun), korban penganiayaan di Kampung Babakankubang RT 2 RW 4, Desa Mekarsakti, Kecamatan Ciemas kepda pihak berwajib.
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut sejauh ini masih dalam penyelidikan.
BACA JUGA: Peluru Masih Bersarang, Begini Kondisi Korban Penganiayaan di Ciemas Sukabumi
Mengenai sanksi, kata Marwan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian karena dirinya tidak mengetahui secara persis kasus yang menimpa Atikah itu.
“Yang jelas kami menghormati proses hukum,” singkat Marwan Hamami kepada sukabumiupdate.com di Aula Setda Kabupaten Sukabumi, Kamis (15/3/2018).