Oleh: Farid Gaban
Tidak keliru jika Bung Hatta, yang belajar koperasi dari Skandinavia, menyebut koperasi bisa menjadi tulang punggung ekonomi rakyat. Di masa pandemi seperti sekarang, koperasi justru kian penting, wujud dari inisiatif rakyat bantu rakyat, ketika negara bingung berbuat dan perusahaan besar kapitalis bangkrut.
Namun memiliki koperasi prasyarat. Apa kesalahan koperasi di Indonesia? Sebagian besar koperasi di sini abal-abal, tidak menerapkan kaidah koperasi, terutama tidak adanya partisipasi dan kontrrol secara demokratis oleh anggota.
BACA JUGA: Merayakan Koperasi!? (bagian 3)
Koperasi kita mengalami kerusakan selama 30 tahun masa Orde Baru, dengan antara lain kemunculan Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi lain yang bersifat "top down". Koperasi bukan merupakan gerakan rakyat, dari bawah, tapi cenderung menjadi proyek para birokrat pemerintahan
Kementrian Koperasi, misalnya, punya dana untuk pengembangan koperasi. Namanya Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), menyalurkan bantuan untuk usaha kecil dan koperasi. Tapi lembaga ini tak punya personalia cukup. Mereka akhirnya mendorong munculnya koperasi-koperasi simpan pinjam sebagai perpanjangan tangan penyaluran dana tadi.
BACA JUGA: Merayakan Koperasi!? (bagian 2)
Itu yang menjelaskan kenapa sebagian besar koperasi di Inddonesia adalah koperasi simpan-pinjam yang beroperasi mirip rentenir. Mereka mengklaim nasabah sebagai anggota, padahal tidak ada partisipasi anggota.
Di kalangan masyarakat, akibat kecenderungan top down, banyak orang mendirikan koperasi hanya untuk mendapatkan bantuan pemerintah, bukan untuk kemandirian ekonomi, yang menjadi salah satu kaidah utama koperasi.
BACA JUGA: Merayakan Koperasi!? (bagian 1)
Apa saja sebenarnya kaidah atau prinsip koperasi?
Prinsip koperasi Indonesia pada dasarnya diturunkan dari prinsip internasional yang dirumuskan dalam "Rochdale Principles"; Rochdale adalah kota kecil di Inggris tempat koperasi modern pertama diperkenalkan:
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela, terbuka dan anti-diskriminasi.
2. Koperasi dikontrol secara demokratis oleh anggota, baik melalui musyawarah maupun "one man one vote" (bukan banyak-sedikitnya saham).
3. Koperasi mengedepankan partisipasi ekonomi dari anggota (iuran). Modal utama koperasi pertama-tama adalah dari anggota sendiri.
4. Koperasi bersifat otonom dan independen (dari negara maupun pemodal besar).
5. Koperasi adalah sarana berbagi pengetahuan (edukasi), training, informasi. Self-help: membantu diri sendiri lewat kerjasama antar-anggota.
6. Tiap koperasi mengedepankan kerjasama antar-koperasi (koperasi primer masih memungkinkan anggota saling mengenal, tingkat desa misalnya. Tapi mereka membentuk kerjasama tingkat yg lebih luas, bahkan antara negara).
7. Koperasi mendorong kepedulian sosial dan lingkungan (ethical production and cunsumption; dikelola sebagai social-enterprise yang menyisihkan laba untuk penguatan sosial anggota maupun stake-holder).
Dengan prinsip-prinsip di atas, menurut Bung Hatta, koperasi bukan cuma lembaga ekonomi, apalagi bisnis. Melainkan juga gerakan sosial (tempat orang saling menolong dan belajar) serta gerakan politik (tempat orang belajar demokrasi).
Tapi, meski prinsip atau kaidah tadi umumnya tercantum dalam tiap AD/ART koperasi, banyak koperasi tidak menghayati dan menerapkannya. Dan itu salah satu sumber utama kerusakan gerakan koperasi yang kita alami sekarang.