SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pendidikan menetapkan mekanisme PPDD (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun ajaran 2020/2021 tidak sepenuhnya menggunakan mekanisme online (daring). Dengan mengacu pada protokol kesehatan, penerimaan siswa baru ditengah pandemi covid-19 ini masih bisa dilakukan dengan metode tatap muka.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi nomor 421/Kep.444/Disdik/2020. Dalam keputusan yang ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami tanggal 10 Juni 2020, PPDB tingkat taman kanak-kanan, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, menggunakan mekanisme daring dan luring.
Dalam lampiran, point g hingga I, ditegaskan bahwa PPDB 2020/20121 dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan penanggulangan Covid-I9. PPDB dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi, waktu, fasilitas dan akses satuan pendidikan dan calon peserta didik.
PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) atau luar jaringan. Daring dalam sk tersebut dijelaskan sebagai proses PPDB menggunakan aplikasi daring secara menyeluruh atau sebagian proses dilakukan secara daring, misal menggunakan fasilitas surel (email, Google form, atau media online dan lainnya. Sementara luring adalah proses PPDB dilakukan sepenuhnya tanpa melibatkan proses secara online.
Keputusan ini juga menetapkan waktu atau jadwal mendaftarkan siswa baru untuk lembaga pendidikan yang kewenangannya ada dibawah Pemkab Sukabumi. Masa pendaftaran untuk TK, SD dan SMP di Kabupaten Sukabumi serentak akan berlangsung dari 29 Juni hingga 4 Juli 2020.
BACA JUGA: Hardiknas 2020, Guru dan Siswa di Kabupaten Sukabumi, Pemenang Content Creativ Covid-19
“Mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan lokasi di sekolah tujuan masing-masing,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, M Solihin melalui pesan singkat, Jumat (19/6/2020).
Untuk TK seleksi PPDBnya menggunakan mekanisme luring (luar jaringan) tanpa sistem online, sedangkan untuk SD seleksi PPDB nya menggunakan keduanya, daring dan luring. Dalam keputusan ini seleksi PPDB 2020/2021 di Kabupaten Sukabumi untuk tingkat SMP juga menggunakan sistem during dan luring.
“Seleksi PPDB dilakukan dengan catatan jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung,” sambung Solihin.
Dalam keputusan ini ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan PPDB, TK hingga SMP di Kabupaten Sukabumi, sekolah dilarang memungut biaya pendaftaran dan mengaitkan PPDB dengan pembelian seragam dan sejenisnya, buku, atau LKS.