SUKABUMIUPDATE.com - Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Islam Penguji bersama PT. Juke Solusi Teknologi (PT.JST) Jakarta, telah melakukan kerjasama untuk melatih kemampuan serta kemandirian dan percaya diri siswa SMK Islam Penguji melalui Prakelin (Praktek Kerja Industri).
BACA JUGA: Gabung ke SMK Islam Penguji Sukabumi, Ini Empat Bidang Keahliannya
Tidak hanya itu, siswa-siswinya dapat ditempatkan bekerja di perusahaan besar tersebut setelah mereka lulus dari SMK Islam Penguji Sukabumi.
Kerjasama dengan PT. Juke Solusi Teknologi tersebut sudah dilakukan sejak April 2020 lalu. Melalui kerjasama itu tentunya banyak manfaat yang dapat diperoleh dari kedua belah pihak, salah satunya yakni membangun hubungan industri dan akademik yang kuat.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut kedua belah pihak membuat kesepakatan, diantaranya tujuan dari kesepakatan ini adalah untuk mengembangkan kolaborasi akademik dan industri, dan untuk mempromosikan hubungan bersama antara SMK Islam Penguji dengan PT. JST.
"Kemudian, kedua belah pihak sepakat untuk mempromosikan dan mengembangkan kerja sama berdasarkan kesetaraan dan timbal balik, dalam hal penempatan kerja lulusan SMK Islam Penguji di lingkungan PT.JST maupun pihak ke tiga," ujar kepada sekolah Kepala SMK Islam Penguji Sukabumi Budi Supriadi.
Lalu, penempatan magang SMK Islam Penguji di lingkungan PT.JST maupun pihak ketiga, penempatan siswa dalam tim proyek di lingkungan PT.JST, pelatihan teknis dalam bidang teknologi Informasi dan Komunikasi (ICT), dan kerjasama dalam perbaikan kurikulum sesuai kebutuhan industri.
"Kerjasama ini juga perwakilan dari masing-masing pihak akan saling berkomunikasi satu sama lain dan berkolaborasi untuk mengembangkan rencana spesifik dalam setiap atau semua hal yang ada dalam perjanjian ini," katanya.
Dapat dipahami bahwa dalam pelaksanaan dari kerja sama yang dinyatakan dalam perjanjian ini akan bergantung pada ketersediaan sumber daya bersama atau dukungan keuangan dari masing-masing pihak.
BACA JUGA: Kapan Sekolah di Sukabumi Kembali Aktif? Syaratnya Bukan New Normal Tapi Zona Hijau
"Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal ketika perwakilan dari kedua belah pihak menandatangani perjanjian ini dan berlaku dalam periode selama satu tahun. Perjanjian ini dapat diperpanjang setelah adanya diskusi antara perwakilan kedua belah pihak. Diskusi dalam hal ini dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum berakhirnya perjanjian," terangnya.
Selain itu, sambung Budi, perjanjian ini dapat direvisi atau dimodifikasi dalam periode tersebut dengan persetujuan bersama. Demikian pula, perjanjian ini dapat diakhiri dalam periode tersebut oleh salah satu pihak dengan memberikan pemberitahuan kepada pihak lain paling lambat tiga bulan sebelum perjanjian ini diakhiri.
"Evaluasi juga akan dilakukan oleh SMK PENGUJI dan PT.JST setelah satu tahun implementasi MoA ini," tandasnya.