SUKABUMIUPDATE.com - Rektorat Universitas Nusa Putra (NPU) Sukabumi memutuskan memperpanjang perkuliahan daring (online) mahasiswanya. Sebelumnya, sistem perkuliahan daring telah dilaksanakan sejak 16 hingga 31 Maret 2020. Perpanjangan ini guna menindaklanjuti meningkatnya eskalasai Pandemi Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.
BACA JUGA: Cegah Corona, Universitas Nusa Putra Kuliah Daring Sejak 16 Maret 2020
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 009/R/UNsP/III/2020 Tentang Perpanjangan Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Masa Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Nusa Putra, yang ditandangani Rektor Universitas Nusa Putra, Dr. Kurniawan, M.Si,.MM, tertanggal 31 Maret 2020.
Disebutkan, Surat Edaran ini merujuk kepada Surat Edaran Nomor : 006/R/UNsP/III/2020 tentang Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi Dalam Masa Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Universitas Nusa Putra.
"Maka dari itu memperpanjang Masa Surat Edaran tersebut sampai dengan tanggal 12 April 2020," bunyi alenia pertama dalam Surat Edaran yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (31/3/2020). Berikut petikan lengkap isi Surat Edarannya.
BACA JUGA: 150 Siswa Raih Beasiswa Bupati Sukabumi Kuliah di Universitas Nusa Putra
Terkait hal itu, kami ingatkan kembali hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa semua proses kegiatan akademik (perkuliahan dan ujian) serta pelayanan administrasi berlangsung sesuai jadwal yang ditetapkan dalam kalender akademik TA 2019/2020.
2. Pelaksanaan perkuliahan tetap dilaksanakan sesuai jadwal masing-masing mata kuiah dengan metode daring (online) dan aktivitas pembelajaran dilakukan dari rumah (Study From Home).
3. Bagi mahasiswa yang terlibat dalam volunteer dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bersama Gugus Tugas baik tingkat pusat maupun daerah agar dapat melaporkan kegiatannya ke bagian akademik dan kemahasiswaan.
4. Agar senantiasa mematuhi dan mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang di keluarkan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Demikian surat edaran perpanjangan ini kami sampaikan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terhitung sejak diterbitkannya surat ini dan akan ditinjau kembali sampai dengan 12 April 2020.