SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan perpanjangan pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah masing-masing hingga 13 April 2020 mendatang.
Keputusan itu termuat dalam surat Dinas Pendidikan Jawa Barat nomor 443/ 3718–Set.Disdik yang ditujukkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga Waktu yang Belum Ditentukan
Keputusan tersebut ditetapkan sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 atau virus corona di lingkungan pendidikan.
Dalam surat tersebut, belajar dari rumah melalui pembelajaran daring atau jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
BACA JUGA: Ujian Nasional Ditiadakan, Ada Dua Opsi Penentuan Kelulusan Siswa
Selain itu, dalam pelaksanaan PBM, tugas kelompok agar dilaksanakan dengan moda daring dari masing-masing rumah peserta didik. Kemudian, belajar dari rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai Pandemi Covid-19.
Aktivitas dan tugas pembelajaran belajar dari rumah dapat bervariasi antar peserta didik, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah.
Dalam surat tersebut juga dinyatakan Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2019-2020 ditiadakan.