SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kabupaten Sukabumi, Kris Dwi Purnomo menyambut baik rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim yang akan mengalokasikan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk guru honorer.
BACA JUGA: Nadiem Alokasikan 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer
Berdasarkan hasil kajian FPHI, kata Kris, para guru dan tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi sangat menyambut baik rencana kebijakan yang disebut-sebut langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan honorer.
"Tapi kami telaah lagi, ada pernyataan pengelolaan dana BOS tersebut dikembalikan kepada otonomi dan fleksibilitas, dan pengelolaannya dikembalikan kepada kepala sekolah. Kami juga membaca di portal berita bahwa dana akan dikirim ke rekening sekolah atau kepala sekolah. Padahal kenapa tidak dikirim ke rekening langsung penerima, guru atau tenaga honorer," kata Kris kepada sukabumiupdate.com, Selasa (11/2/2020).
BACA JUGA: Honorer Mau Dihapus, Kadisdik Sukabumi: Sudah Kita Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Yang jadi persoalan, lanjut Kris, adalah nasib sekolah yang jumlah siswanya sedikit sementara jumlah guru honorernya banyak. Meski kebijakan tersebut dijalankan, tidak akan ada dampak signifikan bagi sekolah dengan jumlah siswa sedikit.
"Pola sekarang kan 15 persen dari jumlah siswa untuk sekolah negeri. Kalau swasta 30 persen dari jumlah dana BOS yang diterima. Sekarang untuk sekolah kecil mah tidak akan signifikan. Kalau untuk sekolah besar dengan jumlah siswa lebih banyak, ya mungkin terasa dampaknya," lanjutnya.
BACA JUGA: Pemerintah Mau Hapus Tenaga Honorer, Disdik Sukabumi: Kita Masih Kurang 6.474 Guru
"Kecuali kalau memang dana BOS khusus untuk membayar gaji tenaga honorer saja. Jadi dialokasikan khusus. Itu yang paling efektif mah. Itu hasil kajian saya dan teman-teman honorer. Mau dibolak-balik gimana juga, tetap enggak ngaruh untuk sekolah kecil dengan jumlah siswa sedikit dan guru honorer banyak," imbuh guru honorer di SDN Taman, Kadudampit tersebut.
Dikutip dari Tempo.co, pembayaran honor guru honorer dengan menggunakan dana BOS dapat dilakukan dengan persyaratan, yaitu guru harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.
BACA JUGA: Pemerintah dan DPR Sepakat Hapus Tenaga Honorer di Pemerintahan
Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan Merdeka Belajar yang fokus untuk meningkatkan fleksibilitas dan otonomi bagi para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS sesuai kebutuhan sekolah yang berbeda-beda. Namun, ini diikuti dengan pengetatan pelaporan penggunaan dana BOS agar menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Sekali lagi, kami guru dan tenaga honorer di Kabupaten Sukabumi menyembut baik tentang kebijakan tersebut. Kalau NUPTK rata-rata yang sudah punya, kecuali yang honor masih satu tahun. Tapi memang tidak akan adil juga untuk guru honorer di sekolah kecil. Kemudian kalau bisa dikirim ke rekening guru atau tenaga honorernya langsung, tidak melalui kepala sekolah," tandas Kris.