SUKABUMIUPDATE.com - Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Sukabumi mengkukuhkan struktur kepengurusan PPDI Wilayah VI Jampang Kulon masa khidmat 2019-2024, Minggu (27/10/2019). Pengukuhan dilakukan di GOR Kecamatan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Bakal Setara PNS Golongan IIA, Perangkat Desa se-Kabupaten Sukabumi Pilih Ketua PPDI
Sedikitnya sembulan kecamatan yang termasuk dalam Wilayah VI Jampang Kulon, diantaranya Kecamatan Ciracap, Ciemas, Waluran, Jampang Kulon, Cibitung, Surade, Kalibunder, Tegalbuleud dan Cimanggu.
"Pembentukan organisasi profesi perangkat desa ini sebagai wadah perjuangan dalam memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa, jaminan perlindungan hukum dan jaminan sosial," ujar Sekertaris Umum PPDI Kabupaten Sukabumi, Asep Ruyandi kepada sukabumiupdate.com, Minggu (27/10/2019).
BACA JUGA: Merasa Diancam, Apdesi Kabupaten Sukabumi Adukan Oknum Media ke Polisi
Asep menjelaskan, kesejahteraan yang dimaksud salah satunya upah perangkat desa. Selama ini upah perangkat desa berkisar Rp 1,5 juta. Ia mengaku akan mendorong untuk perangkat desa setara golongan dua upahnya dinaikan menjadi Rp 2,1 juta
"Dan nanti kami akan membentuk posko pengaduan untuk kasus perangkat desa yang diganti atau diberhentikan oleh kepala desa dengan tanpa alasan yang jelas," jelasnya.
BACA JUGA: APDESI Curhat ke Bupati Sukabumi, Begini Tanggapannya
Masih kata Asep, PPDI telah berkomitmen bersama pemerintah untuk sama-sama menjalin kemitraan, terutama dalam mendorong kebijakan. Seperti misalnya untuk tahun sekarang, PPDI berkomitmen untuk mendorong Bupati Sukabumi segera menetapkan Perbup tentang penyetaraan upah golongan dua.
"Juga berkomitmen bersama pemerintah untuk merevisi peraturan tentang desa. Kami nanti akan mengajukan klausul pasal tentang Nomor Induk Perangkat Desa. Kaitannya dengan Apdesi, bagi kami tidak ada masalah, sama sama berdiri sendiri dan sama-sama wadah perjuangan," pungkasnya.