SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Sukabumi, Iwan Kusdian menegaskan jembatan kereta peninggalan Jepang di Sungai Cikupa, belum bisa di katakan sebagai situs cagar budaya.
Menurutnya, jembatan yang tepatnya berada di Kampung Bandang, Desa Tegalpanjang, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi tersebut, masih dalam proses pengkajian balai arkelog Bandung.
BACA JUGA: Disoal Yayasan Cagar Budaya Kota Jepang Cireunghas Sukabumi, Ini Penjelasan Yudha
"Saat ini masih dalam proses pengkajian Arkeolog Bandung. Jadi belum di tetapkan sebagai situs dan kita sudah mengusulkan ke provinsi, karena itu kewenangannya ada di sana," ujar Iwan kepada sukabumiupdate.com di ruang kerjanya, Kamis (7/2/2019).
Iwan mengaku, dari 2017 sudah melakukan upaya secara bersama dengan Ketua Yayasan Cagar Budaya Kota Jepang Pojok Gunung Kekenceng (Hiroshima Dua), Tedi Ginanjar. Bahkan 2018 sudah diusulkan kembali ke provinsi agar dilakukan kajian lebih lanjut oleh balai arkeologi Bandung.
"Termasuk berkoordinasi dengan pihak kecamatan serta aparat setempat. Kita tidak bisa menentukan itu situs cagar budaya atau bukan, yang bisa menentukan itu adalah ahlinya," jelasnya.
Iwan mengimbau kepada aparat setempat supaya tidak ada aktivitas lain - lain seperti yang ramai dibicarakan sekarang ini.
"Pemda hanya menyediakan anggaran sebagai fasilitator, kemudian jangka panjangnya harus menyediakan anggaran yang cukup. Nantinya ada lembaga penelitian khusus dan kita akan menggandeng itu," pungkasnya.