SUKABUMIUPDATE.com - Semenjak Kepala Desa Subowo, diberhentikan karena tersangkut kasus hukum dugaan penyelewengan Dana Desa, pada 6/4/2017 silam, Pangumbahan dipimpin oleh sekretaris desa sebagai pelaksana tugas (PLT). Setelah dua tahun Pemerintah Kabupaten Sukabumi baru mengeluarkan kebijakan untuk mengangkat pejabat sementara, untuk Desa Pangumbangan, Kecamatan Ciracap.
Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Pangumbahan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 141.1/KEP. 654-DPMD/2018 tanggal 19 November 2018. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Penjabat Kepala Desa Pangumbahan dilakukan Camat Ciracap atas nama Bupati Sukabumi dihadiri Kapolsek Ciracap, Danpos Ramil Ciracap, BPD Pangumbahan, perangkat desa dan tokoh masyarakat, di aula Kantor Desa Pangumbahan, Jumat (23/11/2018).
BACA JUGA: Tersangkut Hukum, Kades Pangumbahan Kabupaten Sukabumi Diberhentikan Sementara
Camat Ciracap Asep Mulyani menuturkan pengangkatan penjabat Ssementara mempercepat proses pembangunan serta pemilihan kepala desa antar waktu yang devinitif sampai tahun 2022. Pemkab Sukabumi memilih Kepala Seksi Pemerintahan, Ridwan Hidayat sebagai PJS Kepala Desa Pangumbahan.
“Prioritas utama kami akan segera berkordinasi dengan interen perangkat desa, serta menyerap anggaran yang belum terserap pada anggaran 2018. Kamipun secepatnya akan melaksanakan pemilihan pergantian antar waktu kepala Desa Pangumbahan, maksimal tiga bulan,"jelas Ridwan Hidayat usai dilantik.