SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Desa (Pemdes) Karangjaya Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi menggelar musyawarah perencanaan dan penetapan pembangunan desa (musrenbangdes) tahun anggaran 2019 di Aula Pemdes Karangajaya ,Selasa (16/10/2018).
Musrenbangdes tersebut dihadiri unsur Muspika Gegerbitung, BPD, LPMD, pendamping desa, para Kadus, Ketua RW dan RT serta tokoh masyarakat.
BACA JUGA: Wow! Desa Karangjaya Sukabumi Punya Group Qasidah
Kepala Desa Karangjaya Syamsudin menyampaikan, pada tahun 2019 serapan anggaran sebesar 80 persen digunakan untuk pembangunan wilayah dan 20 persen untuk perencanaan peningkatan aparatur desa. Sementara besaran APBDes tahun 2019 masih tahap perhitungan.
“Jumlahnya masih mengacu kepada 2018 yakni sebesar Rp 1,3 milyar,” ujarnya kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Desa Karangjaya Sukabumi Gelar Sosialisasi LPJ Dana Desa
Sementara, Ketua BPD Karangjaya Aslim Rahim menambahkan, musyawarah ini adalah kewajiban kepala desa. Acuannya ada pada Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang merupakan pengejawantahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, yang mana kewajiban desa untuk Musrenbangdes tahun berikutnya.
"Kami dalam hal ini mengawasi dari sisi pelaksanaan administrasi dan hasil musrenbang di lapangan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Ada 25 usulan aspirasi warga untuk perencanaan pembangunan 2019 mendatang berjalan lancar," singkatnya.