SUKABUMIUPDATE.com - Sekitar 1,5 hektar tanah dan aset milik Desa Nanggerang di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dipastikan terkena proyek pembangunan jalan tol BOCIMI tahap ke 2.
Pemerintah desa menyatakan siap mendukung pembangunan infrastruktur nasional ini, tentunya dengan jaminan lahan pengganti.
BACA JUGA: Soal Tol Bocimi, Kades Benda Kabupaten Sukabumi: Masih Tahap Penawaran
"Aset kita banyak yang dilintasi bagian proyek tol bocimi tahap kedua, terutama underpas tol. Ada fasos dan fasum seperti kantor desa, sekolah, kantor, gudang dan lapangan," jelas Kepala Desa Nanggerang Ade Daryadi, Selasa kemarin (6/3/2018).
Dihadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi yang melakukan kunjungan kerja ke Desa Nanggerang, Ade menambahkan bahwa sejauh ini proses penggantian lahan belum ada perkembangan.
BACA JUGA: Percepat Tol Bocimi, Kementerian PUPR Ekspos Tanah di BPN Kabupaten Sukabumi
"Kita belum punya data rencana pemindahan kantor Balai Desa, SD negeri kebon Kawung, Madrasah Diniyah, Masjid Jami Al-Ikhlas, poliklinik, Paud, Kantor ZIS, gudang Gapoktan, bak penampung resorpoar, dan lapangan sepak bola," ujar Ade.
Sisa tanah desa yang ada menurut Pemdes Nanggerang tidak cukup untuk membangun fasos dan fasum yang terkena proyek tol Bocimi. "Kami tidak akan bongkar dan pindah selama belum ada penggantian lahan," lanjut Pemdes Nanggerang. Menurut Ade, masih menunggu keputusan untuk pemindahan aset yang terdampak tol Bocimi.