SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin selama 40 hari. Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan waktu tersebut untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Perpanjangan penahanan dilakukan dalam rangka untuk terus melakukan pengumpulan alat bukti yang diantaranya penjadwalan pemanggilan saksi-saksi sehingga menjadi lebih jelas dan terang perbuatan para tersangka dimaksud,” ujar Ali dikutip dari Tempo.co, Jumat (13/5/2022).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhitung mulai 17 Mei 2022 sampai 25 Juni 2022. Selain Ade Yasin, ada tujuh orang lainnya yang masa penahanannya ikut diperpanjang.
“AY (Ade Yasin) ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. MA ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di rutan KPK pada Kavling C1, dan RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.
Baca Juga :
Selain itu, ATM ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih. Serta HNRK ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan GGTR ditahan di rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Hari ini, KPK juga memanggil enam saksi dalam penyelidikan kasus yang melibatkan Ade Yasin. Enam saksi, yaitu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bogor Andri Hadian, Sub Koordinator Pelaporan Dinas BPKAD Hanny Lesmanawaty, Kasubbag Penatausahaan Keuangan Setda Kabupaten Bogor Tahun 2019-sekarang Ruli Fathurahman.
Kemudian, PNS/Kasi Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Desirwan, Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya, dan Inspektur/mantan Kepala BPKAD 2019-2021 Ade Jaya. “Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021 untuk tersangka AY,” kata Ali pada waktu yang sama.
Sebelumnya, KPK memeriksa kembali Ade Yasin yang menjadi tersangka kasus suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ali menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa barang bukti yang diboyong penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Kemarin ada bukti elektronik kemudian dokumen dan uang, tentu dari sana lah kemudian nanti kami akan mengembangkan terus. Termasuk hari ini kami melakukan pemeriksaan, pasti kami akan konfirmasi hasil dari penggeledahan dimaksud,” ucap Ali di Gedung KPK, Selasa, 10 Mei 2022.
Tim penyidik KPK menggeledah empat lokasi, yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor pada 28 April lalu. Dari empat lokasi itu, penyidik menyita berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing.
Sehari berselang, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di rumah kediaman dari dua tersangka dari pihak BPK yang berada di wilayah Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung dan Kelurahan Gegerkalong Kecamatan Sukasari, Bandung.
Ade Yasin tertangkap tangan oleh penyidik KPK saat akan melakukan suap terhadap para pegawai BPK. Ade ditangkap bersama Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor, Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik (RT).
KPK juga menetapkan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat sebagai tersangka penerima suap. Mereka adalah Kasub Auditorat Jawa Barat III Anthon Merdiansyah (ATM), Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), Anggota Tim Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK) dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).
SUMBER: TEMPO.CO