SUKABUMIUPDATE.com - Hilangnya kata ‘madrasah’ di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas, dan hanya akan memasukannya pada bagian penjelasan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), menuai kritik dari Ketua Dewan Pakar Pimpinan Daerah (PD) Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Kabupaten Sukabumi, Hasim Adnan.
Hasim Adnan yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Barat ini menyebut, bahwa hilangnya Madrasah dalam draft RUU Sisdiknas, menjadi penanda bahwa tim perumus dari Kemendikbudristek tidak memiliki pengetahuan yang luas terhadap eksistensi madrasah dalam sejarah perjalanan bangsa ini.
Sebab, kata Hasim, bila tim perumus punya pengetahuan terkait betapa besarnya peran Madrasah sejak sebelum negara ini berdiri, maka tim tersebut tidak akan serta merta menghapus Madrasah dalam draft RUU Sisdiknas.
"Karena tidak memiliki pengetahuan terkait madrasah, maka konsekuensinya hilang tuh (sensitivity of history) kepekaan sejarahnya. Nah, jika orang sudah tak lagi peka sejarah, akan berujung pada penyakit yang oleh para ahli disebut amnesia sejarah," kata Hasim dalam rilisnya.
Hasim menyebut gejala amnesia sejarah tim perumus RUU Sisdiknas dari Kemendikbudristek semakin tampak manakala mencermati respon dari Kepala BSKAP (Badan Standar, Kurikulum & Asesmen Pendidikan) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyatakan bahwa kata madrasah memang tidak dicantumkan lewat pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Anindito menyebut kata madrasah dan satuan pendidikan dasar lainnya dicantumkan di bagian bawah atau bagian penjelasan.
"Bagi saya statemen (Anindito) Aditomo, semakin menunjukan bahwa mereka telah menurunkan marwah madrasah dengan hanya mencantumkan di bagian bawah atau penjelasan dalam draft awal tersebut," timpal Hasim.
Saat ditanyakan apa yang akan dilakukan oleh PD PGM Kabupaten Sukabumi menyikapi persoalan tersebut, dengan lugas Hasim menjawab bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan selanjutnya.
"Terlebih Ketua Komisi X DPR RI, Kang Bro Syaiful Huda juga sudah menyatakan sikap secara tegas terkait isu ini. Sehingga sementara waktu kami belum akan melakukan langkah-langkah taktis untuk menindaklanjutinya," papar Hasim.
"Mungkin dalam waktu secepatnya, kami akan berkoordinasi juga dengan PW (Pimpinan Wilayah) PGM Jawa Barat dan juga PP (Pimpinan Pusat) PGM. Satu hal yang jelas PD PGM Kabupaten Sukabumi, siaga satu menyikapi situasi ini", pungkas Hasim.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengklarifikasi isu yang beredar soal dugaan sekolah Madrasah yang dihapus dalam draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang kini tengah digodok pemerintah.
Mengutip dari tempo.co, Anindito menjelaskan, tidak pernah ada rencana Kemendikbudristek menghapus bentuk-bentuk satuan pendidikan melalui revisi RUU Sisdiknas.
Menurutnya, semua bentuk satuan pendidikan, baik sekolah maupun Madrasah sejak awal terwadahi dalam revisi RUU Sisdiknas.
"Sekolah maupun Madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun, penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK, dan MA akan dijelaskan dalam bagian penjelasan. Hal ini dilakukan agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat UU sehingga lebih fleksibel dan dinamis," ujar Anindito lewat keterangan tertulis, Senin, 28 Maret 2022.