SUKABUMIUPDATE.com - Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati DKI Jakarta menyita satu unit kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan yang akan diekspor secara ilegal di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).
Penemuan kontainer minyak goreng berukuran 40 feet dengan nomor BEAU 473739 6 ini hasil penelusuran penyelidik Kejati DKI Jakarta bekerja sama Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap perusahaan yang diduga terlibat mafia minyak goreng, yang telah menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di dalam negeri.
“Satu kontainer minyak goreng kemasan merek tertentu itu akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.co, (17/3/2022).
Atas permintaan Kejati DKI Jakarta, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melarang kontainer tersebut untuk dipindahkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT 1 sampai dengan proses hukum selesai.
“Ekspor ilegal yang telah dan akan dilakukan oleh PT AMJ merugikan perekonomian negara dengan adanya kelangkaan minyak goreng kemasan di Indonesia dan memberikan keuntungan tidak sah kepada PT AMJ sejumlah kurang lebih Rp400 juta per kontainer,” kata Ketut Sumedana.
Sehari sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 16 Maret 2022 untuk menyelidiki perusahaan yang diduga terlibat dalam mafia minyak goreng.
PT AMJ bersama perusahaan lain diduga mengekspor minyak pada 2021-2022 melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Bersama PT NLT dan PT PDM, PT AMJ mengekspor minyak goreng kemasan pada Juli 2021 sampai Januari 2022 sebesar 7.247 karton yang terdiri dari kemasan 5 liter, kemasan 2 liter, kemasan 1 liter, dan kemasan 620 mililiter.
Ketiga perusahaan ini terungkap mengekspor 2.184 karton minyak goreng kemasan antara 22 Juli 2021 sampai 21 September 2021 berdasarkan sembilan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kemudian, dari 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022 ketiga perusahaan mengekspor 5.063 minyak goreng kemasan merek tertentu berdasarkan 23 dokumen PEB.
Kejati DKI menduga ketiga perusahaan mengekspor menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, salah satunya Hong Kong, dengan nilai jual per karton seharga HKD 240 sampai HKD 280 sehingga mendapat untung tiga kali lipat dibandingkan harga pembelian minyak goreng dalam negeri.
SUMBER : TEMPO.CO