SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah cabut kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan yang sebelumnya dipatok dengan Harga Eceran Tertinggi atau HET, Rp 14 ribu per liter. Pemerintah hanya menetapkan HET untuk minyak goreng curah, yang sekarang naik dari Rp 11.500 jadi Rp 14.000 per liter.
Mengutip dari berita tempo.co, pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah menjadi Rp 14 ribu per liter, dari semula Rp 11.500. Di saat yang bersamaan, pemerintah akan memberikan subsidi bila harga keekonomian dari minyak goreng curah ini melebihi Rp 14 ribu per liter.
"Subsidi akan diberikan berbasis kepada dana dari BPDP-KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas Selasa, 15 Maret 2022.
Sehingga, pemerintah tidak mengguyur subsidi sebesar Rp 14 ribu. Pemerintah hanya memberikan subsidi lewat dana BPDP-KS agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.
Kebijakan ini diambil pemerintah di tengah harga minyak goreng yang masih tinggi di sejumlah daerah. Sebelum ini, pemerintah juga sudah memberikan subsidi untuk minyak goreng kemasan.
Disisi lainnya, subsidi minyak goreng kemasan sudah dicabut sejak 1 Februari 2022. Pemerintah menggantinya dengan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk pasokan Crude Palm Oil (CPO) dan RBD Palm Olein di dalam negeri.
Airlangga juga menyebut harga minyak goreng kemasan selanjutnya akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Tempo juga menerima salinan kebijakan soal distribusi dan harga minyak goreng ini.
Pemerintah disebut telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan menyampaikan beberapa hal. Pertama, Menteri Perindustrian meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai HET yang akan berlaku 16 Maret 2022. Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Masih dari tempo.co, Kepala Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA), Arief Prasetyo Adi menyebutkan harga minyak goreng kemasan atau premium nantinya bakal mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar . Hal tersebut menyusul keputusan pemerintah tak lagi mensubsidi barang kebutuhan pokok non curah itu.
"Untuk minyak goreng kemasan nanti ikut harga keekonomian. Artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar," kata Arief saat meninjau distribusi minyak goreng curah di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 16 Maret 2022.
Ia lalu memaparkan penyebab terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng di tingkat retail belakangan ini. Arief menyatakan, hal tersebut timbul karena ada selisih harga minyak goreng di retail modern yakni Rp 14.000 per liter dengan harga di pasar tradisional.
Harga komoditas di retail modern dan pasar tradisional yang tidak bisa dikontrol bersama-sama itu, menurut Arief, yang kemudian memicu kedatangan pasokan di retail modern selalu membuat panic buying di masyarakat.
Panic buying dan rush ini yang kemudian diperparah dengan adanya beberapa oknum yang memang membeli, lalu beberapa minyak goreng merembes masuk ke pasar tradisional. "Artinya ini yang harus bisa kita atur bersama-sama, kita buat supaya seimbang atau balance antara retail modern dan juga di pasar tradisional," ujarnya.
Ia juga menekankan hal terpenting saat ini adalah bekerjasama dengan para pedagang pasar, sehingga rantai pasok minyak goreng ini berfungsi dengan benar. "Dan teman-teman pedagang masih berjualan serta mendapatkan keuntungan, dibandingkan tidak melibatkan mereka dan langsung menjual kepada masyarakat. Itu juga tidak benar."
Lebih jauh, Arief memaparkan rencana harga minyak goreng kemasan akan mengikuti mekanisme pasar dengan pertimbangan masyarakat bawah yang membutuhkan minyak goreng curah akan tetap disubsidi.